JAKARTA, CAKRANEWS – Presiden Joko Widodo sudah dengan tegas melarang pejabat pusat maupun daerah, termasuk para PNS untuk menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, arahan Jokowi itu harus dipatuhi oleh seluruh ASN atau PNS di Indonesia tanpa terkecuali.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,”kata Anas, Kamis 23 Maret 2023.
Ia menjelaskan, arahan presiden diperuntukkan di lingkungan pemerintah saja, bukan masyarakat umum.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” ujar Anas.
Lebih lanjut, Anas mengingatkan seluruh PNS, bahwa ada kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ucapnya.
Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” kata Anas.
Discussion about this post