KALTARA, CAKRANEWS – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang sitaan berupa senjata api rakitan, minuman keras hingga narkoba, yang merupakan agenda utama Presss Release Akhir Tahun 2022, Kamis 22 Desember.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di selasar Mapolda Kaltara, dipimpin Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang didampingi Irwasda Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Irjen Daniel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang secara inisiatif menyerahkan senpi rakitan kepada aparat. Hal tersebut tentunya membantu polisi dalam menciptakan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu sesuai dengan LP/A/121/XII/2022/ SP KT/ Polda Kalimantan Utara, Daniel juga memusnahkan barang sitaan berupa minuman keras yang berhasil diamankan, dari tersangka Eka Sapri alias Arik.
Adapun jumlah miras yang dimusnahkan hari ini berjumlah 4.953 botol dengan berbagai jenis merek. Tersangka dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 sebagimana telah diubah pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi ‘pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)’.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini berdasarkan dari empat laporan polisi dengan tersangka sebanyak lima orang.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan 21.244,51 gram narkotika jenis sabu. Narkotika yang dimusnahkan hari ini didapat dari dua lokasi yaitu Kabupaten Bulungan dua TKP dan Kota Tarakan dua TKP.
Discussion about this post