TARAKAN, cakra.news – Bertempat di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, Bea Cukai Tarakan bersama BNNP Kaltara mengekspos dua kasus penindakan narkotika, sekaligus memusnahkan satu dari kedua barang bukti yang ditemukan, Kamis (16/12/2021).
Press Release ini dihadiin berbagai pihak atau yang mewakili, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kapolres Tarakan, Kepala BNPP Kalimantan Utara, Kepala Bea Cukai Tarakan, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu kurang lebih tiga kilogram dan ektasi 37 butir.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari temuan pertama pada Sabtu (27/11/2021),” ucap Kepala BNPP Kalimantan Utara, Brigjend Pol. Samudi, S.I.K, M.H, kepada para awak media.
Sementara itu, barang bukti ke dua yakni lima kilogram belum dimusnahkan karena masih dalam pemeriksaan laboratorium sehingga harus menunggu surat izin. Temuan barang bukti ke dua ini diungkap pada Minggu (5/12/2021).**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post