Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak

by Ryan Virgiawan
18/05/2023
in Headline, Kaltara
A A
Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial JU (49) diamankan Polres Nunukan usai mengancam mantan istrinya, yakni SI (40) menggunakan senjata tajam atau sajam jenis parang.

Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, peristiwa terjadi pada Senin 15 Mei 2023 malam, di Jalan Kampung Rambutan RT 2, Kelurahan Nunukan Timur.

RELATED POSTS

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

“Jadi pelaku dan korban ini statusnya dulu suami istri namun keduanya baru cerai dua bulan yang lalu,” kata Siswati, dikutip Rabu 17 Mei 2023.

Rupanya, JU sudah berupaya meminta SI untuk kembali rujuk dan membina ulang bahtera rumah tangga mereka yang karam.

Namun, upaya rujuk itu ditolak oleh SI. Kemudian, JU jadi gelap mata dan mengancam mantan istrinya.

Siswati menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban berada di rumah tetangganya. Saat itu pelaku tiba dan mengajak korban ke rumahnya dengan niat rujuk. Sayangnya, ajakan itu tak diterima.

JU murka usai ditolak. Ia lalu mendekati SI dan mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju mantan istrinya. Karena takut, SI lalu menuruti untuk ikut ke rumah JU.

“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sajam agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ujarnya.

Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Siswati menyebut, JU adalah seorang residivis kasus yang sama 2022 lalu. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Nunukan dan baru bebas beberapa waktu belakangan ini.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ucap Siswati.

Tags: Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

by Prasetya
20/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS – Yayasan Muslih Center Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendidik bagi lembaga pendidikan di lingkungan yayasan,...

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

by Prasetya
20/12/2025
0

TARAKAN,  CAKRANEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan bersama JOB Simenggaris menggelar ajang Warta Sport, sebagai persiapan menghadapi Pekan...

Next Post
Sikap Tegas Gubernur Zainal atas Sengketa Lahan Bandara Tarakan

Gubernur Zainal Minta Warga Kaltara Tidak Mudah Termakan Hoaks

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.