NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial JU (49) diamankan Polres Nunukan usai mengancam mantan istrinya, yakni SI (40) menggunakan senjata tajam atau sajam jenis parang.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, peristiwa terjadi pada Senin 15 Mei 2023 malam, di Jalan Kampung Rambutan RT 2, Kelurahan Nunukan Timur.
“Jadi pelaku dan korban ini statusnya dulu suami istri namun keduanya baru cerai dua bulan yang lalu,” kata Siswati, dikutip Rabu 17 Mei 2023.
Rupanya, JU sudah berupaya meminta SI untuk kembali rujuk dan membina ulang bahtera rumah tangga mereka yang karam.
Namun, upaya rujuk itu ditolak oleh SI. Kemudian, JU jadi gelap mata dan mengancam mantan istrinya.
Siswati menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban berada di rumah tetangganya. Saat itu pelaku tiba dan mengajak korban ke rumahnya dengan niat rujuk. Sayangnya, ajakan itu tak diterima.
JU murka usai ditolak. Ia lalu mendekati SI dan mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju mantan istrinya. Karena takut, SI lalu menuruti untuk ikut ke rumah JU.
“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sajam agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ujarnya.
Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Siswati menyebut, JU adalah seorang residivis kasus yang sama 2022 lalu. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Nunukan dan baru bebas beberapa waktu belakangan ini.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ucap Siswati.
Discussion about this post