Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak

by Ryan Virgiawan
18/05/2023
in Headline, Kaltara
A A
Pria di Nunukan Ini Ancam Mantan Istri Pakai Parang, Tak Terima Rujuk Ditolak
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial JU (49) diamankan Polres Nunukan usai mengancam mantan istrinya, yakni SI (40) menggunakan senjata tajam atau sajam jenis parang.

Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menyebut, peristiwa terjadi pada Senin 15 Mei 2023 malam, di Jalan Kampung Rambutan RT 2, Kelurahan Nunukan Timur.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

“Jadi pelaku dan korban ini statusnya dulu suami istri namun keduanya baru cerai dua bulan yang lalu,” kata Siswati, dikutip Rabu 17 Mei 2023.

Rupanya, JU sudah berupaya meminta SI untuk kembali rujuk dan membina ulang bahtera rumah tangga mereka yang karam.

Namun, upaya rujuk itu ditolak oleh SI. Kemudian, JU jadi gelap mata dan mengancam mantan istrinya.

Siswati menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban berada di rumah tetangganya. Saat itu pelaku tiba dan mengajak korban ke rumahnya dengan niat rujuk. Sayangnya, ajakan itu tak diterima.

JU murka usai ditolak. Ia lalu mendekati SI dan mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju mantan istrinya. Karena takut, SI lalu menuruti untuk ikut ke rumah JU.

“Korban lalu dibawa ke rumah pelaku, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sajam agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ujarnya.

Saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Siswati menyebut, JU adalah seorang residivis kasus yang sama 2022 lalu. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Kelas II B Nunukan dan baru bebas beberapa waktu belakangan ini.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ucap Siswati.

Tags: Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Sikap Tegas Gubernur Zainal atas Sengketa Lahan Bandara Tarakan

Gubernur Zainal Minta Warga Kaltara Tidak Mudah Termakan Hoaks

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Dibutuhkan Regulasi Daerah Atur Kepemilikan Tanah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.