ENREKANG, cakra.news – Eksekusi lahan di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ricuh.
Jalur Trans Sulawesi pun diblokade warga dan mereka melempari petugas keamanan yang mengawal jalannya eksekusi lahan tersebut, Senin (7/3/2022).
Ratusan warga yang menolak eksekusi lahan tersebut menutup jalan dan juga membakar ban bekas dengan membentangkan spanduk bertuliskan penolakan eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.
Petugas kepolisian yang mencoba melakukan negosiasi tidak berjalan mulus.
Warga yang emosi, lantas menyerang petugas dengan lemparan batu.
Kemudian dibalas dengan tembakan gas air dan polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator.
Kasi Humas Polres Enrekang, IPTU Yulianto Agung mengatakan, bentrokan tersebut karena warga menolak eksekusi lahan.
“Sempat ada keributan. Warga menolak untuk eksekusi dan melempari petugas dengan batu,” kata Dia.
Dijelaskan Agus, eksekusi lahan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita.
Namun, warga memblokade jalan sejak pagi tadi. Sehingga petugas melakukan upaya persuasif dan negosiasi, tapi upaya itu tidak membuahkan hasil, justru dilempari batu oleh warga.
“Terjadi insiden lemparan batu, tapi tidak ada yang terluka, namun saat ini kondisinya sudah berangsur kondusif,” ujarnya.
Lahan seluas 4000 meter persegi akan dieksekusi PN Enrekang.
Perkara ini digugat oleh Saddia T dan Sadariah T yang mengaku sebagai ahli waris.
Sementara pihak tergugat masing-masing, Taro Tajang, Anshar Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, Nasaruddin alias Papa Uni.
Para tergugat tidak menerima putusan hakim, karena dianggap ada kejanggalan.
Pasalnya, penggugat hanya memiliki surat hibah. Sementara, tergugat memiliki sertifikat hak milik tanah.
Bahkan, dalam surat hibah lahan itu diduga tandatangan salah satu pemilik lahan dipalsukan.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com
Discussion about this post