Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sadis! Begini Detik-detik Pembunuhan Bos Rumput Laut di Nunukan

by Prasetya
09/07/2024
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Sadis! Begini Detik-detik Pembunuhan Bos Rumput Laut di Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Misteri kematian bos rumput laut berinisial SAM (52) di Nunukan akhirnya terungkap, setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Diketahui pelaku merupakan pria berinisial ZL (27), seorang resedivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam (sajam).

 

RELATED POSTS

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, motif ZL nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh niat ingin menguasai harta SAM. Niat itu muncul setelah pelaku mengetahui korban baru saja menjual hasil panen budidaya rumput laut miliknya.

 

“Jadi pelaku mengetahui bahwa SAM baru saja mendapatkan hasil dari proses loading rumput lautnya, jadi pelaku berfikir banyak uang yang dimiliki oleh korban, maka dari situ muncul niatan untuk mencuri di rumah korban,” ujar Zainal dalam keterangan rilisnya, Selasa, 9 Juli 2024.

 

Zainal lanjut menjelaskan, pelaku yang merupakan penyandang tunawicara (bisu) tersebut diketahui sudah menyiapkan skenario pembunuhan. Demi menyamarkan wajahnya, pelaku berangkat dari rumahnya di Jalan Ujang Fatimah Kelurahan Nunukan Barat  menggunakan switer dan masker.

Pelaku yang pada saat itu membawa sajam langsung melancarkan aksi pencuriannya pada 6 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wita. Saat pelaku tiba di rumah korban, ia sempat berjalan mondar- mandir sembari mengawasi situasi sekitar.

“Rumah antara korban dengan pelaku ini hanya berdepanan dan dibatasi dengan sungai kecil, setelah memastikan situasi aman, pelaku sempat mencabut CCTV yang ada dirumah korban agar tidak ketahuan jika ingin mencuri,” lanjut Zainal.

Selanjutnya, pada pukul 02.26 Wita sebelum memasuki rumah korban, pelaku JZLsempat terekam CCTV sedang mencabut dan mematahkan CCTV guna menghilangkan jejaknya.

Pelaku pun memasuki rumah korban dengan cara memanjat rumah korban pada bagian samping yang bertepatan dengan jendela kamar korban. Sesampainya di balkon pelaku  langsung masuk ke kamar korban melalui pintu samping kamar.

“Pelaku ZL ini langsung menuju pintu kamar korban yang berada disamping, kebetulan pintu samping pada saat itu hanya tertutup rapat dan tidak terkunci, itulah yang membuat si pelaku dengan mudah untuk masuk,” jelasnya.

Naasnya, saat berhasil masuk ke kamar korban, saudari AMI (24) yang merupakan karyawan korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku, karena panik ZL lantas langsung menyerang AMI dengan sajam yang dibawanya.

Atas serangan yang diterima, AMI lantas naik keranjang dimana korban SAM juga berada di lokasi tersebut. Korban sempat membantu AMI dengan cara menendang pelaku ZL  guna menghindar dari serangan pisau tersebut.

 

Lantaran panik, pelaku ZL lantas naik kembali ke atas kasur dan menyerang kedua korban dengan membabi buta. Serangan itu membuat kedua korban jatuh kelantai dengan keadaan bercucuran darah.

“Kedua korban sempat melawan dengan cara beberapa kali menendang pelaku, karena panik ZL langsung menganiaya kedua korban dengan membabibuta menggunakan pisau yang dibawanya,”katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban SAM mengalami luka robek pada wajah bagian atas hidung, dada, perut, dan paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Diperkirakan korban meninggal karena kehabisan darah.

 

Sedangkan korban AMI hanya mengalami luka dibeberapa anggota tubuhnya. “Setelah mengalami luka berat, korban AMI sempt menghubungi tetangganya untuk meminta tolong, saat warga beserta polis mendatangi tempat kejadian, korban SAM sudah bercucuran dan sudah kehabisan darah sampai akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadian,” katanya.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  dijatuhi Pasal 339 Tentang Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului Dengan Tindak Pidana Lain.

Serta KUHPidana Sub Pasal 365 Ayat 3 Tentang Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului dengan Tindak Pidana Lain.

“Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tags: Bos Rumput LautNunukanPembunuhan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

by Prasetya
12/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus memperkuat pemahaman pekerja terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi kepada para...

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen

by Prasetya
12/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kinerja perseroan tahun buku 2025 dengan hasil yang mencerminkan keberlanjutan penciptaan...

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

by Prasetya
11/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Estafet kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan resmi berganti. Muhammad Fadhil Qobus terpilih menjadi Formateur/Ketua Umum...

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

by Prasetya
09/05/2026
0

JAYAPURA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk...

Semarak HUT ke-26 LPADKT di Tarakan, Angkat Budaya Dayak dan Semangat Kebersamaan

Semarak HUT ke-26 LPADKT di Tarakan, Angkat Budaya Dayak dan Semangat Kebersamaan

by Prasetya
07/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) bakal menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 pada Sabtu, 9...

Next Post
Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno saat memeriksa ponsel seluruh personel Imigrasi

Adrian akan Beri Sanksi Tegas Pegawai Imigrasi yang Terlibat Judi Online

Beacukai bersinegri dengan aparat penegak hukum cegah penyelundupan barang ilegal

Triwulan I 2024, KPPBC Nunukan Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Triliun

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

    BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Edukasi Buruh soal Manfaat 5 Program Perlindungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usung Tagline HMI Progresif, Fadhil Qobus Menang Telak Dalam Konferensi HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Gratifikasi Rp1 Miliar ke NA, Haji Momo Masih Belum Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.