NUNUKAN, CAKRANEWS – Misteri kematian bos rumput laut berinisial SAM (52) di Nunukan akhirnya terungkap, setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Diketahui pelaku merupakan pria berinisial ZL (27), seorang resedivis kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Kompol Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, motif ZL nekat melakukan pembunuhan dilatarbelakangi oleh niat ingin menguasai harta SAM. Niat itu muncul setelah pelaku mengetahui korban baru saja menjual hasil panen budidaya rumput laut miliknya.
“Jadi pelaku mengetahui bahwa SAM baru saja mendapatkan hasil dari proses loading rumput lautnya, jadi pelaku berfikir banyak uang yang dimiliki oleh korban, maka dari situ muncul niatan untuk mencuri di rumah korban,” ujar Zainal dalam keterangan rilisnya, Selasa, 9 Juli 2024.
Zainal lanjut menjelaskan, pelaku yang merupakan penyandang tunawicara (bisu) tersebut diketahui sudah menyiapkan skenario pembunuhan. Demi menyamarkan wajahnya, pelaku berangkat dari rumahnya di Jalan Ujang Fatimah Kelurahan Nunukan Barat menggunakan switer dan masker.
Pelaku yang pada saat itu membawa sajam langsung melancarkan aksi pencuriannya pada 6 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wita. Saat pelaku tiba di rumah korban, ia sempat berjalan mondar- mandir sembari mengawasi situasi sekitar.
“Rumah antara korban dengan pelaku ini hanya berdepanan dan dibatasi dengan sungai kecil, setelah memastikan situasi aman, pelaku sempat mencabut CCTV yang ada dirumah korban agar tidak ketahuan jika ingin mencuri,” lanjut Zainal.
Selanjutnya, pada pukul 02.26 Wita sebelum memasuki rumah korban, pelaku JZLsempat terekam CCTV sedang mencabut dan mematahkan CCTV guna menghilangkan jejaknya.
Pelaku pun memasuki rumah korban dengan cara memanjat rumah korban pada bagian samping yang bertepatan dengan jendela kamar korban. Sesampainya di balkon pelaku langsung masuk ke kamar korban melalui pintu samping kamar.
“Pelaku ZL ini langsung menuju pintu kamar korban yang berada disamping, kebetulan pintu samping pada saat itu hanya tertutup rapat dan tidak terkunci, itulah yang membuat si pelaku dengan mudah untuk masuk,” jelasnya.
Naasnya, saat berhasil masuk ke kamar korban, saudari AMI (24) yang merupakan karyawan korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku, karena panik ZL lantas langsung menyerang AMI dengan sajam yang dibawanya.
Atas serangan yang diterima, AMI lantas naik keranjang dimana korban SAM juga berada di lokasi tersebut. Korban sempat membantu AMI dengan cara menendang pelaku ZL guna menghindar dari serangan pisau tersebut.
Lantaran panik, pelaku ZL lantas naik kembali ke atas kasur dan menyerang kedua korban dengan membabi buta. Serangan itu membuat kedua korban jatuh kelantai dengan keadaan bercucuran darah.
“Kedua korban sempat melawan dengan cara beberapa kali menendang pelaku, karena panik ZL langsung menganiaya kedua korban dengan membabibuta menggunakan pisau yang dibawanya,”katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban SAM mengalami luka robek pada wajah bagian atas hidung, dada, perut, dan paha sebelah kiri dan kaki sebelah kiri. Diperkirakan korban meninggal karena kehabisan darah.
Sedangkan korban AMI hanya mengalami luka dibeberapa anggota tubuhnya. “Setelah mengalami luka berat, korban AMI sempt menghubungi tetangganya untuk meminta tolong, saat warga beserta polis mendatangi tempat kejadian, korban SAM sudah bercucuran dan sudah kehabisan darah sampai akhirnya meninggal dunia dilokasi kejadian,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 339 Tentang Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului Dengan Tindak Pidana Lain.
Serta KUHPidana Sub Pasal 365 Ayat 3 Tentang Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului dengan Tindak Pidana Lain.
“Jika pencurian dengan kekerasan menyebabkan orang mati, maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post