TARAKAN, CAKRANEWS – Jika ada pertanyaan siapa wanita yang paling diburu Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan Barat saat ini? Jawabannya adalah NR.
Wanita berusia 43 tahun ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelariannya pun kini berakhir pasca ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polres Tarakan.
Ia ditangkap aparat di Jalan Binalatung RT 12, Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, sekitar pukul 18.45 Wita, pada Kamis (14/4/2022). Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO, Ipda Amiruddin Huzain mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2010.
“Ternyata setelah keluar dari lapas dia masih melakukan transaksi jual beli narkotika,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Menurut dia, NR menjadi target operasi pihak kepolisian setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihaknya langsung mendatangi kediaman NR.
“Pada saat tim mendatangi kediaman NR, suami dari pada NR ini sedang bekerja sebagai petani rumput laut, Akhirnya kita lakukan pengeledahan, dan ditemukanlah barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu,” ungkap Ipda Amiruddin.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 11 bungkus kecil dengan berat total sebanyak 1,62 gram yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka, yang ditaruh didalam dompet berwarna hitam.
Menurut pengakuan tersangka, kemasan sabu dalam kemasan ukuran kecil ini dijual tersangka seharga Rp 150.000. Kepada polisi NR mengakui membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1.000.000, setelah mendapatkan barang haram tersebut, NR kembali mengemas ulang sabu dalam kemasan kecil.
“NR membeli barang haram ini dari MC di Jalan Mulawarman (Kelurahan Karang Anyar) dan kami masih menyelidiki keberadaan si MC ini, pengakuannya NR baru 3 kali membeli sabu dari MC, jadi NR ini hanya janjian ketemu dijalan dan tidak tahu rumah MC,” kata dia.
Tersangka ini, lanjut Amiruddin merupakan petani rumput laut, dan sudah melakukan transaksi narkoba sejak keluar dari lapas pada tahun 2010 lalu. “Rata-rata pembeli sabu NR ini dari kalangan petani rumput laut di sekitar kelurahan pantai amal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Discussion about this post