TARAKAN, cakra.news – Berdasar informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan menangkap tangan RD (39) dengan barang bukti sabu lebih kurang 250 gram, di rumahnya, Perum PNS Blok A RT 21 Juwata Permai pada Jumat (15/10/21).
“Sekira pukul 10.00 Wita kita mengamankan seorang berinisial RD dan barang bukti lebih kurang 250 gram atau seperempat kilo,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, STrK, Kamis (21/10/2021).
RD diamankan, lanjut Dien, diduga sebagai pengedar sabu karena saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan sekitar rumahnya ditemukan enam bungkus plastik cukup besar berisikan serbuk kristal dan siap diedarkan di Tarakan, terutama di daerah Juwata.
“Barang siap edar jadi sudah dibungkus klip-klip plastik,” terangnya.
Hasil interogasi, pelaku yang mengaku berprofesi sebagai pekerja tambak ini membeli dan mendapatkan sabu dari Malaysia dengan perantara seorang kurir.
“Pelaku mengaku sebagai pekerja tambak, hanya pengedar saja dan sabu didapat dari Malaysia. Ada seorang bos yang memasoknya,” jelas Dien.
Satreskoba Polres Tarakan masih mengembangkan kasus ini dan pelaku selama ini ternyata memang menjadi target operasi. Pelaku RD terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu disangkakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkotika.**
Pewarta : riv
Discussion about this post