TANJUNG SELOR, cakra,news – Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka laki-laki berinisial LS (22).
Mulanya, pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 01:00 Wita datang seorang laki-laki berinisial BS (20), melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya di tempat ia bekerja yaitu di Konter Isabella, Jalan Durian, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.
Kronologi kejadian yang dialami korban, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 18:10 Wita, LS bersama seorang temannya datang ke konter handphon tempat BS bekerja dengan maksud akan membeli Hp merek Oppo Reno 5. Setelah mendapatkan smartphone yang dimaksud, LS ingin membayar menggunakan kartu debit ATM.
Ketika akan dilakukan transaksi, ternyata kartu ATM yang digunakan LS untuk pembayaran Hp yang dibeli telah melampaui limitnya, sehingga pihak konter menawarkan untuk transaksi online melalui Mobile Banking Mandiri/livin by Mandiri.
Belum sempat dilakukan proses tansfer pembayaran, kedua orang tersebut langsung pergi meninggalkan konter begitu saja dengan membawa Hp merk Oppo Reno 5.
Atas kejadian tersebut, korban BS melapor ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Berdasar laporan, Sat Reskrim Polres Bulungan langsung melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh LS.
Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantam Timur. Tanpa berlama-lama, tim Kepolisian Polres Bulungan berangkat menuju tempat LS berada. Tim Polres Bulungan pun telah melakukan koordinasi bersama Jatanras Polres Berau guna melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa jam melakukan patroli di sekitaran Kabupaten Berau, tim kepolisian bertemu dengan informan yang mengetahui keberadaan LS, dan diketahui pelaku tinggal di sebuah kontrakan.
Dengan sigap, tim kepolisian mendatangi kontrakan pelaku dan membekuknya pada Minggu (17/10/2021).
Saat introgasi, tanpa mengelak pelaku mengakui perbuatannya, yaitu telah melakukan penipuan terhadap pihak konter tempat BS bekerja di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
LS pun langsung diamankan ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif pelaku ialah untuk mencari keuntungan dengan menggunakan handphone tersebut secara pribadi.
Modus pelaku dengan memberikan bukti transfer palsu kepada korban untuk meyakinkan.
Hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Bulungan, teman yang bersama LS saat menemaninya di konter, terbukti tidak ikut serta dalam tindak pidana penipuan yang dilakukannya.
Pelaku hanya LS seorang.
Dari pengungkapan kasus tersebut Sat Reskrim Bulungan telah mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama pelaku, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama pelaku dan 1 buah Hp merk Oppo Reno 5.
Akibat tindak penipuannya, LS dijerat pasal 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.*
Pewarta : Eni Sakadah
Sumbet : Sat Reskrim Polres Bulungan
Discussion about this post