JAKARTA, cakra.news – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, diduga memotong tunjangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dari temuan awal, nominal uang dari praktik tersebut disinyalir lebih dari Rp600 juta.
“Potongan terhadap tunjangan para ASN di Pemkot Bekasi, temuan awal saat OTT Rp600 juta yang merupakan sisa potongan tunjangan tersebut,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).
Adapun jumlah total dari praktik pemotongan tunjangan ASN ini, Ali Fikri menyampaikan tim penyidik sedang mendalaminya, menggali awal mula praktik itu dilakukan berikut penggunaannya oleh Pepen.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa tujuh lurah di Pemerintah Kota Bekasi. Kata Ali, tunjangan para lurah tersebut termasuk yang dipotong oleh Pepen.
Adapun tujuh lurah dimaksud ialah Lurah Kranji, Akbar Juliando; Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah; Lurah Bekasijaya, Ngadino; Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia; Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Perwira, Isma Yusliyanti; dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
“Penggunaan uang akan didalami lebih lanjut. Jumlah total juga masih terus dikonfirmasi pada saksi-saksi,” tutur Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari ketiga kasus itu, Pepen diduga menerima lebih dari Rp7,1 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan KPK.
Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post