Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tipikor Kampus IPDN Tahun 2011, KPK Tagih PT Hutama Karya Rp40,8 M

by Redaksi
02/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tipikor Kampus IPDN Tahun 2011, KPK Tagih PT Hutama Karya Rp40,8 M

Plt. Jubir KPK Ali Fikri

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Hutama Karya (Persero) mengembalikan sejumlah Rp40.856.059.167,10, Selasa (1/3/2022).

Perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Penjelasan mengenai pembayaran uang pengganti itu telah disampaikan KPK terhadap Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjelaskan terkait adanya kewajiban PT HK [Hutama Karya] dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M.

Ali berujar PT Hutama Karya termasuk pihak yang diuntungkan dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011.

Ia pun meminta sejumlah pihak lain yang turut diuntungkan agar mengembalikan uang kepada KPK untuk kemudian disetor ke negara.

Dalam putusan pengadilan, terdapat beberapa orang dan korporasi yang turut menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011.

Di antaranya Sri Kandiyati Rp300 juta, Mohammad Rizal Rp510 juta, Chaerul Rp30 juta, Sutidjan Rp500 juta, PT Hutama Karya Rp40.856.059.167,10, dan CV Prima Karya Rp3.343.553.992,00.

“KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT HK [Hutama Karya] dimaksud sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi,” tutur Ali.

“Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK,” sambungnya.

Sebelumnya, Dudy Jocom selaku mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dudy juga dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar karena terbukti melakukan korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi Tahun Anggaran 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Dudy melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : merdeka.com

Tags: IPDNKorupsiKPK
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’: Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman

by Prasetya
08/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru, Tring! By Pegadaian. Aplikasi inovatif...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Langit Ukrania Diteror “Ghost of Kyiv”, Angkatan Udara Rusia Mundur

Langit Ukrania Diteror "Ghost of Kyiv", Angkatan Udara Rusia Mundur

Lusinan Orang Jepang Sukarela Berjuang untuk Ukraina

Lusinan Orang Jepang Sukarela Berjuang untuk Ukraina

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.