TARAKAN, CAKRANEWS – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2024 di gelar Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, pada Kamis, 22 Februari 2024 pagi.
Proses pemungutan suara ulang di TPS 57 dilakukan KPU Tarakan setelah sebelumnya ditemukan indikasi atau permasalahan mengenai dugaan adanya pemilih ganda.
Anggota KPU Tarakan M Taufik Akbar mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS 57 setelah sebelumnya dilakukan kajian oleh KPU dan Bawaslu.
Taufik juga menyampaikan, proses pencoblosan kali ini para pemilih nampak antusias dan tidak ada kendala.
“Sejauh ini tak ada kendala, lancar saja. Dari daftar pemilih sebanyak 274 orang baik daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb),” katanya.
“Antisias pemilih cukup tinggi untuk datang ke TPS. Apabila ada sisa surat suara maka akan diberikan pada pemilih khusus sesuai yang terdaftar pada pemungutan suara sebelumnya,” sambung Taufik.
Disinggung mengenai kemungkinan terulangnya kecurangan pada proses PSU, Taufik menjelaskan, bahwa pihaknya (KPU) bersama Bawaslu melakukan pengawasan ketat.
“Kami seluruh petugas KPU dan Bawaslu pastinya melekat untuk pengawasan langsung di TPS ini,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya hal serupa (kecurangan), pemilih bermasalah telah dihapus dari daftar pemilih yang mengikuti PSU ini.
“Bagi pemilih ganda yang sebelumnya terdaftar sudah di hapuskan,” pungkasnya.
Discussion about this post