Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

by Redaksi
17/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Pelepasan secara simbolis borgol dan baju rompi Acan pada RJ

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Acan Sunna (38) dihentikan tuntunannya melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penelitian.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Dari sangkaan yang diterima tersangka, ternyata memenuhi kualifikasi sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Dalam pasal sangkaan tersangka ini ancamannya tidak lebih dari 5 tahun. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tarakan, kemudian dibuatkan surat perintah selaku fasilitator. Guna melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Mediasi juga melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Setelah dilakukan mediasi pada 9 Maret lalu, korban akhirnya mau memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat apapun.

Dengan pertimbangan, korban dalam keadaan hamil dan telah memiliki tiga orang anak.

“Berdasarkan mediasi yang kami lakukan, juga melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara berjenjang. Kemudian Kejati melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah itu dilakukan telaah oleh Kejati, bahwa memang perkara ini memenuhi kategori untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, lanjut Andi, pihaknya diberikan waktu untuk ekspose perkara bersama Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung.

Akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

“Sehingga per hari ini kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tapi kami ingatkan kepada tersangka, surat ini sewaktu-waktu bisa dicabut. Apabila tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan tolerir lagi,” tegasnya.

Bahkan tersangka yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, akan dikenakan pidana ancaman maksimal seberat-beratnya.

Sebab, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini bukan ancaman. Ini peringatan. Walaupun ada permasalahan, jangan dilampiaskan kepada anggota keluarga,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KDRTRestoratif JusticeTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.