Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

by Redaksi
17/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tuntutan Perkara KDRT Dihentikan Melalui Restorative Justice

Pelepasan secara simbolis borgol dan baju rompi Acan pada RJ

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Acan Sunna (38) dihentikan tuntunannya melalui restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya melakukan penelitian.

RELATED POSTS

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Dari sangkaan yang diterima tersangka, ternyata memenuhi kualifikasi sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

“Dalam pasal sangkaan tersangka ini ancamannya tidak lebih dari 5 tahun. Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Tarakan, kemudian dibuatkan surat perintah selaku fasilitator. Guna melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Mediasi juga melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Setelah dilakukan mediasi pada 9 Maret lalu, korban akhirnya mau memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat apapun.

Dengan pertimbangan, korban dalam keadaan hamil dan telah memiliki tiga orang anak.

“Berdasarkan mediasi yang kami lakukan, juga melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim secara berjenjang. Kemudian Kejati melaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Setelah itu dilakukan telaah oleh Kejati, bahwa memang perkara ini memenuhi kategori untuk dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, lanjut Andi, pihaknya diberikan waktu untuk ekspose perkara bersama Kejati Kaltim dan Kejaksaan Agung.

Akhirnya Kejaksaan Agung menyetujui permohonan untuk dilakukan penghentian penuntutan.

“Sehingga per hari ini kami mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Tapi kami ingatkan kepada tersangka, surat ini sewaktu-waktu bisa dicabut. Apabila tersangka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami tidak akan tolerir lagi,” tegasnya.

Bahkan tersangka yang kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, akan dikenakan pidana ancaman maksimal seberat-beratnya.

Sebab, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ini bukan ancaman. Ini peringatan. Walaupun ada permasalahan, jangan dilampiaskan kepada anggota keluarga,” tutupnya.**

Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT

Tags: KDRTRestoratif JusticeTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

by Prasetya
27/01/2026
0

Lutfi Iswahyudi, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara   TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Perkembangan Artificial Intelligence...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Next Post
Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wawali Tarakan Menghadiri Apel Korpri Lingkup Satpol PP dan PMK Tarakan

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Wabup Buka Pelatihan Jurnalistik Bagi Pelajar se-Kabupaten Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.