Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

UMK Kabupaten Nunukan Ditetapkan Naik Menjadi Rp. 3.319.134,-

by Redaksi
08/12/2022
in Advetorial, Kaltara
A A
UMK Kabupaten Nunukan Ditetapkan Naik Menjadi Rp. 3.319.134,-
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Berdasarkan hasil rapat Dewan Kabupaten Nunukan yang telah dilaksanakan, Rabu (30/11), penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 % atau Rp. 230.245,- dari tahun sebelumnya Rp. 3.088.888,- menjadi Rp. 3.319.134,-. Hasil kesepakatan nilai UMK ini didapatkan setelah mendengar masukan-masukan dan pendapat masing-masing pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang diwakili dari unsur pengusaha (APINDO), unsur serikat pekerja (SP/SB), unsur akademisi, dan juga perwakilan dari pemerintah.

Dalam rapat Dewan Pengupahan yang di pimpin oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan Abdul Munir, ST, M.AP, menjelaskan bahwa formula perhitungan penyesuaian UMK tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Dalam formula perhitungan ini menggunakan penambahan nilai inflasi Provinsi Kalimantan Utara di tambah hasil dari perkalian nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan dikali nilai alfa. Adapun nilai alfa yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakataan dewan pengupahan, dimana sebelumnya pihak perwakilan pengusaha (APINDO) mengusulkan nilai alfa 0,15 dan perwakilan Serikat Pekerja meminta nilai alfa 0,3 dan setelah dilakukan perundingan akhirnya memutuskan untuk menggunakan nilai alfa 0,2.

RELATED POSTS

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

Setelah rapat Dewan Pengupahan mendapatkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, selanjutnya hasil berita acara kesepakatan tersebut dilaporkan kepada Bupati Nunukan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Nunukan 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.

Pada Rabu (7/12) Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.852/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2023 telah disahkan, dan selanjutnya akan di edarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan untuk dilaksanakan pemberlakuannya per 1 Januari 2023.

Tags: BuruhHumas Kabupaten Nunukanupah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
16/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Safri, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar reses...

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

by Prasetya
11/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Suasana kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Paguyuban Blitar Patria Kota Tarakan yang digelar di...

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

by Prasetya
10/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terhadap penguatan sektor hilir kelapa sawit kembali dirasakan di Kalimantan Utara...

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

by Prasetya
09/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara menggelar Workshop Pengelolaan Minyak dan Limbah Kelapa Sawit bagi...

Next Post
Pos UKK Karang Unarang Raih Juara Tingkat Provinsi Kaltara

Pos UKK Karang Unarang Raih Juara Tingkat Provinsi Kaltara

Perkuat Kebijakan Satu Data Dengan Regsosek

Perkuat Kebijakan Satu Data Dengan Regsosek

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.