TARAKAN, CAKRANEWS – Rakhmad Majid Gani akhirnya gagal meraih impiannya menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Hal itu dipastikan pasca keluarnya Surat Keputusan DPP PAN yang membatalkan pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) sebagai anggota partai.
Padahal, Rakhmad tinggal selangkah lagi duduk di kursi wakil rakyat setelah Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikeluarkan DPP PAN. Sayangnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menganulir surat tersebut dan lebih memilih mempertahankan KAH yang divonis bebas alias tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Karang Rejo, Tarakan.
Saat diminta keterangan terkait Rakhmad Majid, KAH pun menjawabnya dengan santai. Menurutnya, ia tidak ada masalah dengan Rahmat Majid.
Kata dia, Rakhmad telah melakukan haknya. “Sebelumnya partai memutuskan beliau (Rakhmad) adalah pengganti PAW saya, maka sudah pasti beliau berjuang memenuhi haknya. Namun, saya pun berjuang mendapatkan hak saya untuk merebut kembali kursi jabatan anggota DPRD,” kata KAH kepada CAKRANEWS, Selasa (7/6/2022).
“Sehingga tidak ada hubungan apapun dengan pak Rakhmad. Ini murni saya dengan partai begitu pula Rakhmad dengan partai. Saya tegaskan tidak ada masalah dengan beliau,” ujarnya lagi.
Diketahui, DPP PAN mengeluarkan SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022 tentang pembatalan pemberhentian KAH sebagai anggota partai yang ditetapkan pada tanggal 6 juni 2022.
“Alhamdulillah hasil pengadilan tinggi menyatakan saya tidak bersalah. Terlebih, dengan adanya SK yang baru saja keluar. Saya senang partai bijak menyikapi dan memberi kesempatan kembali,” katanya.
Tak lupa, dirinya juga berterimakasih kepada jajaran pimpinan serta pengurus DPP Partai Amanat Nasional (PAN). “Senang bisa kembali melaksanakan perintah partai, dan saya berharap dapat melaksanakan aktivitas dan pekerjaan saya di DPR,” jelasnya.
Pasca diterbitkannya SK tersebut, lanjut KAH, ia akan langsung mengikuti agenda kerja. “Saya sampaikan selama belum ada keputusan dari Kemendagri,saya masih sebagai anggota DPR,” ujar dia.
Ia menjelaskan pasca keluarnya surat dari DPP, maka DPW yang menyurat kepada sekretariat untuk melakukan pembatalan pergantian antar waktu, sesuai dengan perintah dari DPP PAN.
“Permasalahan pergantian antar waktu sudah selesai. Saya tinggal menjalankan tugas dan menghadapi persiapan terkait verifikasi partai politik, dan persiapan menghadapi pemilu 2024. Insyaallah saya masih berkeinginan, kalau teman-teman dan partai menginginkan untuk kembali mencalonkan di DPRD Provinsi dapil Tarakan,” pungkasnya.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post