NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria paruh baya berinisial UN, yang bekerja sebagai buruh harian diamankan Polsek Sebatik Timur usai menganiaya temannya secara brutal dan mengancam dengan senjata tajam parang.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan H. Latif, Desa Lapri, Kecamatan Sebatik, dengan korban berinisial SU.
“Kejadiannya di rumah korban SU. Jadi antara korban dan pelaku tinggal di desa yang sama dan merupakan teman kerja,” kata Siswati, dikutip Senin 5 Juni 2023.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku UN mendatangi rumah SU, dengan niatan meminjam sepeda motor.
Namun, korban tidak mengizinkan sepeda motornya dipakai oleh UN. Rupanya, hal itu menyulut emosi pelaku.
Pukul 12.00 WITA, pelaku UN kembali ke rumah korban. Ia membawa sebilah parang.
“Pelaku saat itu teriak dari bawa kolong rumah itu dan berteriak memanggil nama korban untuk segera turun menemuinya dan membawa sebilah parang,” ujar Siswati.
Korban SU lalu turun dari rumahnya dan menemui pelaku. Saat itu, UN tiba-tiba menarik tangan SU, dan membantingnya hingga terjatuh.
Tak hanya itu, UN mengambil sebatang kayu berukuran pendek dan memukul korban di pergelangan tangan kanan dan kaki, hingga mengalami luka-luka.
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Sebatik Timur. Polisi bergegas ke TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Untuk motifnya pelaku diduga tersulut api amarah lantaran korban tidak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku,” ucap Siswati.
Discussion about this post