JAKARTA, CAKRANEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sejumlah bukti baru kasus dugaan suap izin pembangunan puluhan gerai Alfamidi yang menjerat Wali Kota Ambon Richar Louhenapessy.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut, bukti baru itu ditemukan penyidik setelah melakukan penggeledahan di enam lokasi di Ambon.
“Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat 20 Mei 2022.
Ali merinci, keenam lokasi yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja kepala dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.
Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka,” ujar Ali.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Richard dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa sebagai penerima suap, dan pihak swasta dari Alfamidi yakni Amri sebagai pemberi suap.
Discussion about this post