Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor

by Redaksi
31/10/2021
in Opini
A A
Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor
Share on FacebookShare on Twitter

Keadilan restoratif atau restoratif justice, merupakan gebrakan baru dalam sistem hukum kita saat ini.

Dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mengkhususkan penanganan perkara secara keadilan restoratif atau win-win solution tentunya akan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, khusunya bagi mereka-mereka yang terkadang melakukan tindak pidana ringan, seperti pencurian yang nilai kerugianmya di bawah 2.500.000 rupiah ataupun kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sosial media.

RELATED POSTS

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesi yang telah mengeluarkan aturan ini, sehingga rasa keadilan dapat terwujud bagi setiap orang yang tinggal di indonesia.

Dapat kami jelaskan sedikit dalam video ini, restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor di luar pengadilan, sehingga penanganan perkara dapat diselesaikan di tahapan penyelidikan di kepolisian.

Dasar hukumnya jelas, hal tersebut dapat kita lihat di Perkappolri No.6 tahun 2019 tentang penyidikan perkara pidana khusunya pasal 12, yang mungkinkan para pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai. Dimama upaya restoratif justice ini dapat dilakukan sebelum pihak kepolisian mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Lantas bagaimana jika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, atau yang biasa disebut tahap 2. Apakah masih mendapatkan kesempatan untuk dilaksanakannya restoratif justice?

Jawabannya iya, dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tentunya ada syarat2 yang harus terpenuhi, salah satunya tersangka bukan seorang residivis.

Upaya keadilan restoratif ini menitik beratkan kepada penyelesain perkara antara pelaku kejahatan dan korban, sehingga perkaranya tidak perlu diproses sampai ke tahapan persidangan di pengadilan, biasanya untuk restoratif justice ini dilakukan untuk perkara-perkara katagori ringan, misalkan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, pasal 364 tentang pencurian ringan ataupun pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

Restoratif justice dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materil dan syarat formal.

Syarat materil
1. Tidak adanya penolakan dalam masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat atas perkara tersebut dan melepaskan hak penuntutnya di hadapan hukum.
4. Mengatur mengenai prinsip pembatas, artinya tidak semua perkara dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan, pelaku yang dapat mengajukan upaya restoratif justice adalah:
– Pada pelaku kejahatan yang tingkat kesalahan pelaku tindak pidana tidak
berat.
– Pelaku bukan merukan seorang residivis.

Pada tahapan di kepolisian, restoratif justice ini dapat dilakukan pada
tahapan – penyelidikan untuk ditahap
penyidikan restoratif justis dilakukan sebelum penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Untuk syarat formalnya:

– Surat permohonan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
– Surat penyataan perdamaian.
– BAP tambahan bagi mereka yang berperkara setelah dilakukannya perdamaian.
– Gelar perkara khusus yang menyetujui tercapainya restoratif justis
– Yang terakhir, pelaku tidak keberatan untuk melakukan ganti rugi kepada pelapor.**

Oleh: Jaya Wardhana SH, M.Kn

Tags: HukumRestoratif JusticeUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

by Prasetya
29/12/2025
0

Oleh : A.Muh.Saifullah,S.H, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.   Klasik dan terus...

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

by Prasetya
03/12/2025
0

Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum – BRIN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Di Indonesia, hutan kerap menjadi korban...

Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

by Prasetya
07/10/2025
0

Suhendra Abd Kader (Dosen Sosiologi Unsrat) “If happiness is what we wish for, it does not mean we know what...

Smart City Kota Tarakan hanya Sepenggal Jalan

Smart City Kota Tarakan hanya Sepenggal Jalan

by Redaksi
01/11/2024
0

Smart City Kota Tarakan yang dibangun dengan harapan tinggi untuk memudahkan akses informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan digital, kini...

Next Post
PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.