Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor

by Redaksi
31/10/2021
in Opini
A A
Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor
Share on FacebookShare on Twitter

Keadilan restoratif atau restoratif justice, merupakan gebrakan baru dalam sistem hukum kita saat ini.

Dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mengkhususkan penanganan perkara secara keadilan restoratif atau win-win solution tentunya akan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, khusunya bagi mereka-mereka yang terkadang melakukan tindak pidana ringan, seperti pencurian yang nilai kerugianmya di bawah 2.500.000 rupiah ataupun kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sosial media.

RELATED POSTS

Smart City Kota Tarakan hanya Sepenggal Jalan

Nahkodai AMPI Kaltara, Rochman Archandas Ungkap Rencana Terdekatnya

Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesi yang telah mengeluarkan aturan ini, sehingga rasa keadilan dapat terwujud bagi setiap orang yang tinggal di indonesia.

Dapat kami jelaskan sedikit dalam video ini, restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor di luar pengadilan, sehingga penanganan perkara dapat diselesaikan di tahapan penyelidikan di kepolisian.

Dasar hukumnya jelas, hal tersebut dapat kita lihat di Perkappolri No.6 tahun 2019 tentang penyidikan perkara pidana khusunya pasal 12, yang mungkinkan para pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai. Dimama upaya restoratif justice ini dapat dilakukan sebelum pihak kepolisian mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Lantas bagaimana jika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, atau yang biasa disebut tahap 2. Apakah masih mendapatkan kesempatan untuk dilaksanakannya restoratif justice?

Jawabannya iya, dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tentunya ada syarat2 yang harus terpenuhi, salah satunya tersangka bukan seorang residivis.

Upaya keadilan restoratif ini menitik beratkan kepada penyelesain perkara antara pelaku kejahatan dan korban, sehingga perkaranya tidak perlu diproses sampai ke tahapan persidangan di pengadilan, biasanya untuk restoratif justice ini dilakukan untuk perkara-perkara katagori ringan, misalkan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, pasal 364 tentang pencurian ringan ataupun pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

Restoratif justice dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materil dan syarat formal.

Syarat materil
1. Tidak adanya penolakan dalam masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat atas perkara tersebut dan melepaskan hak penuntutnya di hadapan hukum.
4. Mengatur mengenai prinsip pembatas, artinya tidak semua perkara dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan, pelaku yang dapat mengajukan upaya restoratif justice adalah:
– Pada pelaku kejahatan yang tingkat kesalahan pelaku tindak pidana tidak
berat.
– Pelaku bukan merukan seorang residivis.

Pada tahapan di kepolisian, restoratif justice ini dapat dilakukan pada
tahapan – penyelidikan untuk ditahap
penyidikan restoratif justis dilakukan sebelum penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Untuk syarat formalnya:

– Surat permohonan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
– Surat penyataan perdamaian.
– BAP tambahan bagi mereka yang berperkara setelah dilakukannya perdamaian.
– Gelar perkara khusus yang menyetujui tercapainya restoratif justis
– Yang terakhir, pelaku tidak keberatan untuk melakukan ganti rugi kepada pelapor.**

Oleh: Jaya Wardhana SH, M.Kn

Tags: HukumRestoratif JusticeUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Smart City Kota Tarakan hanya Sepenggal Jalan

Smart City Kota Tarakan hanya Sepenggal Jalan

by Redaksi
01/11/2024
0

Smart City Kota Tarakan yang dibangun dengan harapan tinggi untuk memudahkan akses informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan digital, kini...

Nahkodai AMPI Kaltara, Rochman Archandas Ungkap Rencana Terdekatnya

Nahkodai AMPI Kaltara, Rochman Archandas Ungkap Rencana Terdekatnya

by Prasetya
12/07/2024
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Rochman Archandas, resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalimantan Utara...

Wacana Bansos Korban Terdampak Judol, Bukti Tak Semua Kebijakan Harus Bijak

Wacana Bansos Korban Terdampak Judol, Bukti Tak Semua Kebijakan Harus Bijak

by Prasetya
07/07/2024
0

Oleh : Agus Dian Zakaria jurnalis dan Pegiat Literasi   CAKRANEWS - Saya patut bersyukur, beberapa waktu lalu presiden Jokowi...

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

Sakralnya “ETIKA” Bagi Penyelenggara

by Prasetya
05/07/2024
0

Penulis: Dr. Mohammad Ilham Agang, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan) CAKRANEWS - Kode etik adalah sebuah landasan norma...

Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 18): Pangkalan Itu Bernama Keluarga

Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 18): Pangkalan Itu Bernama Keluarga

by Prasetya
01/07/2024
0

CAKRANEWS - Bagi Sulaiman, keluarga adalah sebuah pangkalan. Tempat dimana perahu berangkat ber­layar dan sekaligus tempat perahu berlabuh kembali usai...

Next Post
PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.