Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

by Hendi
06/03/2024
in Kaltara, News
A A
Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di dua TPS di Tarakan.

Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah dalam pemungutan suara pemilu 2024, yakni di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

Putusan sendiri dibacakan pada sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu Tarakan dengan dihadiri pihaak pelapor, Zulkifli serta pihak terlapor KPU Kota Tarakan.

“KPU Tarakan, petugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Johnson.

“Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” lanjut bunyi petikan putusan.

Usai jalannya sidang adjudikasi, Johnson menerangkan, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.

“Sanksinya tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya,” jelasnya.

Setelah pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pelapor maupun terlapor diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap.

Selanjutnya, bisa mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu Tarakan.

“Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya.

Tags: Bawaslu TarakanKPU TarakanPelanggaran AdministrasiPemilu 2024Sidang Adjudikasi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.