Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

by Hendi
06/03/2024
in Kaltara, News
A A
Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS

Bawaslu Putuskan Ada Pelanggaran Administrasi Dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di Dua TPS.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan telah memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Tarakan dan KPPS di dua TPS di Tarakan.

Pelanggaran administrasi tersebut terkait masalah dalam pemungutan suara pemilu 2024, yakni di TPS 02 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar.

Putusan sendiri dibacakan pada sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu Tarakan dengan dihadiri pihaak pelapor, Zulkifli serta pihak terlapor KPU Kota Tarakan.

“KPU Tarakan, petugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Johnson.

“Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” lanjut bunyi petikan putusan.

Usai jalannya sidang adjudikasi, Johnson menerangkan, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.

“Sanksinya tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya,” jelasnya.

Setelah pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pelapor maupun terlapor diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap.

Selanjutnya, bisa mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu Tarakan.

“Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya.

Tags: Bawaslu TarakanKPU TarakanPelanggaran AdministrasiPemilu 2024Sidang Adjudikasi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Next Post
Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Pelaku Penimbunan Beras Akan Ditindak Tegas Polisi, Kapolres Ingatkan Hal ini

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Kisah Ayah di Tarakan, Terpaksa Mencuri Demi Biaya Pengobatan Anak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.