Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

WASPADA! Penipuan Jual Beli Lahan di Tarakan, Polisi Ringkus Seorang Pelaku

by Hendi
30/05/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
WASPADA! Penipuan Jual Beli Lahan di Tarakan, Polisi Ringkus Seorang Pelaku

WASPADA! Penipuan Jual Beli Lahan di Tarakan, Polisi Ringkus Seorang Pelaku.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penipuan jual beli lahan (tanah) kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan belum lama ini.

Seorang pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka NK (53) berhasil diringkus beserta barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke polisi, yang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta.

“Pelaku penipuan seorang pria berinisial NK. Dari kasus penipuan ini ada dua korban dan keduanya korban mengalami kerugian 60 juta,” kata Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.

“NK menjual tanah yang dikavlingnya dan mengakui bahwa tanah itu miliknya,” imbuhnya.

Setelah kasusnya dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, ternyata tanah yang dijual NK telah terbit sertifikat milik orang lain.

Adapun modus tersangka menjual tanah tersebut, yakni dengan menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan ditawarkan langsung kepada para pembeli (korban).

“Fakta di lapangan, pelaku sudah menjual sekitar 150 kavling. Lokasinya di sekitar Jalan Mulawarman dengan harga bervariasi,” jelas Randhya.

Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, tersangka menjual lahan per kavling sejak tahun 2020 harganya Rp10 juta sampai Rp20 juta.

“Saat ini (polisi) tengah menyelidiki apakah ada tindak pidana lain dari kasus ini. Khususnya terkait SHM tanah yang dipegang tersangka,” ungkapnya.

“Kita sesuai (SHM) dengan nomor laporan, yang melapor penipuan. Jadi korbannya melapor kalau tanah yang dibeli ternyata di atasnya sudah bersertifikat milik orang lain,” lanjut Randhya.

Pelaku yang diamankan pada 20 Mei 2024 saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

“Disangkakan pasal 379 a atau pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukas Randhya.

Tags: KasatreskrimLahanPenipuanPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pimpinan DPRD Kaltara mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial pada rangkaian Rakernas II ADPSI 2026 di Buleleng, Bali. (Humas DPRD Kaltara)

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

by Prasetya
01/07/2026
0

BULELENG, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie bersama Wakil Ketua DPRD Muddain dan Sekretaris DPRD Mohammad Pandi mengikuti...

Next Post
Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri

Kunci Ditinggal di Dasbor, Motor Warga Tarakan Raib Dicuri

Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Bawa 7 Kg Sabu dari Tawau Malaysia, Dua Pria Diduga Kurir Ditangkap di Sebatik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.