Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Awas Ada Sanksi! Penginapan dan Hotel Wajib Laporkan Orang Asing ke Imigrasi Nunukan

by Prasetya
27/08/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Awas Ada Sanksi! Penginapan dan Hotel Wajib Laporkan Orang Asing ke Imigrasi Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Nunukan menggelar “Jagratara”, operasi Pengawasan Orang Asing yang digelar secara serentak di Indonesia, mulai 21 hingga 22 Agustus 2024.

Tujuannya memastikan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Nunukan tertib dan patuh terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan Fredy mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik hotel dan penginapan yang berada di Nunukan mengetahui kewajibannya  melaporkan orang asing yang menginap.

“Selama operasi ini berlangsung, kami juga didukung oleh instansi terkait. Tujuannya agar mencegah masuknya Orang Asing tanpa melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang karena ditakutkan akan membawa dampak buruk bagi negara, khususnya Kabupaten Nunukan yang merupakan daerah perbatasan,” ujar Fredy, Selasa 27 Agustus 2024.

Fredy menjelaskan, bahwa operasi Jagratara merupakan kali kedua yang dilaksanakan selama 2024. Dimana sebelumnya operasi tersebut dilaksanakan pada Mei 2024 lalu. Pihaknya berharap melalui operasi ini pemilik hotel dan tempat penginapan di Nunukan dapat melaporkan setiap saat ketika mendapati keberadaan Orang Asing yang menginap di hotel dan tempat penginapannya.

“Jadi penegasan kami ini bukan tanpa alasan, karena terakit pelaporan asing itu jelas tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pada Pasal 72 ayat (2) berbunyi ‘Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas,” paparnya.

Terhadap mereka yang tidak mengindahkan ketentuan itu, Fredy menegaskan, sesuai Pasal 117 maka pemilik hotel maupun penginapan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 Juta.

“Kantor Imigrasi telah memudahkan pelaporan orang asing dengan hanya mengakses laman resmi Imigrasi Nunukan. Dengan kemudahan pelaporan ini diharapkan para pelaku usaha pemberi tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak akan mengalami kesulitan dalam hal pelaporan orang asing yang sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian,” pungkasnya. (ryan)

Tags: Humas Kabupaten NunukanImigrasi NunukanOrang Asing
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Datangi Sejumlah Rumah Duka, Brigjen TNI Sulaiman Sampaikan Belasungkawa

Datangi Sejumlah Rumah Duka, Brigjen TNI Sulaiman Sampaikan Belasungkawa

Pemkab Malinau Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Pemkab Malinau Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.