Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Awas Ada Sanksi! Penginapan dan Hotel Wajib Laporkan Orang Asing ke Imigrasi Nunukan

by Prasetya
27/08/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Awas Ada Sanksi! Penginapan dan Hotel Wajib Laporkan Orang Asing ke Imigrasi Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Nunukan menggelar “Jagratara”, operasi Pengawasan Orang Asing yang digelar secara serentak di Indonesia, mulai 21 hingga 22 Agustus 2024.

Tujuannya memastikan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Nunukan tertib dan patuh terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan Fredy mengatakan, bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik hotel dan penginapan yang berada di Nunukan mengetahui kewajibannya  melaporkan orang asing yang menginap.

“Selama operasi ini berlangsung, kami juga didukung oleh instansi terkait. Tujuannya agar mencegah masuknya Orang Asing tanpa melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang karena ditakutkan akan membawa dampak buruk bagi negara, khususnya Kabupaten Nunukan yang merupakan daerah perbatasan,” ujar Fredy, Selasa 27 Agustus 2024.

Fredy menjelaskan, bahwa operasi Jagratara merupakan kali kedua yang dilaksanakan selama 2024. Dimana sebelumnya operasi tersebut dilaksanakan pada Mei 2024 lalu. Pihaknya berharap melalui operasi ini pemilik hotel dan tempat penginapan di Nunukan dapat melaporkan setiap saat ketika mendapati keberadaan Orang Asing yang menginap di hotel dan tempat penginapannya.

“Jadi penegasan kami ini bukan tanpa alasan, karena terakit pelaporan asing itu jelas tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana pada Pasal 72 ayat (2) berbunyi ‘Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas,” paparnya.

Terhadap mereka yang tidak mengindahkan ketentuan itu, Fredy menegaskan, sesuai Pasal 117 maka pemilik hotel maupun penginapan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara dengan ancaman kurungan selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 Juta.

“Kantor Imigrasi telah memudahkan pelaporan orang asing dengan hanya mengakses laman resmi Imigrasi Nunukan. Dengan kemudahan pelaporan ini diharapkan para pelaku usaha pemberi tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) tidak akan mengalami kesulitan dalam hal pelaporan orang asing yang sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian,” pungkasnya. (ryan)

Tags: Humas Kabupaten NunukanImigrasi NunukanOrang Asing
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Datangi Sejumlah Rumah Duka, Brigjen TNI Sulaiman Sampaikan Belasungkawa

Datangi Sejumlah Rumah Duka, Brigjen TNI Sulaiman Sampaikan Belasungkawa

Pemkab Malinau Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Pemkab Malinau Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.