Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

ASN Bakal Tempuh Jalur Hukum Imbas Pembatalan Pengangkatan Jabatan

by Prasetya
05/09/2024
in Kaltara, News, Politik
A A
Ilustrasi ASN (FOTO : Joglosemar.news)

Ilustrasi ASN (FOTO : Joglosemar.news)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bakal menempuh jalur hukum imbas adanya Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024. Hal itu disampaikan salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan, Yesar Tynus, Kamis 5 September 2024.

“Kami akan menempuh jalur hukum, teman-teman nanti bagaimana karena saya dengar mau RDP dulu di DPRD. Tapi setelah itu, secara pribadi karena telah dipojokkan dan tidak tahu apa-apa, saya akan masukkan ranah hukum mau ku bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terserah nanti mau ngomong apa karena saya ada dasar,” paparnya.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Ia mengaku sangat kecewa dengan adanya keputusan tersebut. Terlebih, keputusan dibuat secara tiba-tiba dan terkesan tanpa dasar. Padahal ia telah bekerja dengan baik dan maksimal.

“Dari segi hukum, saya akan lanjutkan secara pribadi. Saya tidak tahu apa-apa, tiba-tiba diberikan undangan pengarahan dan langsung diberi SK pembatalan. Isi undangan menyebutkan pembatalan jabatan fungsional, tapi saya pejabat struktural yang ikut kena imbasnya,” ungkap Tynus.

Sementara itu, Ferry Hartono ASN Fungsional yang sehari-hari bertugas di Sekretariat Pemkot Tarakan Bidang Organisasi mengakui, dirinya sangat terpukul, mengingat dalam menjalankan tugas sebagai kontrol pelayanan public di 73 unit pelayan publik di kota Tarakan, diakuinya masih terus butuh pendampingan termasuk di Perumda-Perumda.

”Begitu banyaknya pekerjaan di bidang saya, sehingga saya mengkhawatirkan pekerjaan saya yang sebelumnya akan terbengkalai, dan saya termasuk salah satu yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota,” katan Ferry.

 

 

 

 

Tags: BustanPj Wali Kota TarakanSK Pembatalan PengangkatanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
SULTON Siap Hadiri Uji Publik Cagub-Cawagub IMM Kaltara

SULTON Siap Hadiri Uji Publik Cagub-Cawagub IMM Kaltara

DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.