TARAKAN, CAKRANEWS – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan dan budaya literasi harus benar-benar dapat diterapkan di tengah masyarakat, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.
Menurut Supa’ad, raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltara itu disusun untuk memperkuat budaya literasi sekaligus memberikan payung hukum bagi Taman Bacaan Masyarakat Indonesia (TBMI).
“Kita berharap apapun yang ada dalam setiap perancangan peraturan daerah itu bisa implementatif, bukan hanya norma sebagai produk hukum daerah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama anak-anak yang masih berada di bangku pendidikan.
Supa’ad menilai TBMI memiliki peran penting dalam membangun budaya baca di daerah sehingga perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, kelompok masyarakat maupun tokoh masyarakat di Kaltara.
“Perbukuan dan literasi ini adalah inisiatif DPRD. Salah satunya memayungi TBMI, tugas dan kewenangannya juga ada di dalam perda,” katanya.
Sebagai pembina TBMI, Supa’ad berharap aktivitas literasi di daerah semakin aktif setelah adanya regulasi yang lebih kuat.
“Selama ini sudah aktif, tapi dengan payung hukum yang lebih tinggi tentu harus semakin aktif,” lanjutnya.
Ia juga optimistis perda tersebut dapat menjadi rujukan bagi daerah lain apabila implementasinya berjalan maksimal.
Saat ini, pembahasan raperda masih akan berlanjut ke tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, baru selanjutnya persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD,” jelasnya.
Supa’ad menargetkan seluruh tahapan pembahasan rampung pada Juni 2026 agar raperda segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Paling tidak bulan Juni sudah clear dan bisa menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya.








Discussion about this post