TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut dinilai mendesak karena batas waktu pengajuan dari pemerintah pusat semakin dekat. Sementara hingga kini, belum ada satu pun usulan resmi WPR dari Kaltara yang diterima Kementerian ESDM.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie mengatakan, persoalan legalitas wilayah menjadi salah satu kendala utama yang harus segera diselesaikan. DPRD pun mempertemukan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas percepatan pengusulan tersebut.
“Kami mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama. Isu utamanya adalah legalitas wilayah. Kami mendapatkan masukan dari pusat agar wilayah tambang rakyat yang belum berizin di daerah segera diajukan melalui skema WPR,” kata Achmad usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, proses perizinan yang panjang selama ini menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat. Persyaratan seperti dokumen lingkungan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai membutuhkan waktu cukup lama.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sebagian masyarakat tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI dengan risiko hukum maupun keselamatan.
Karena itu, DPRD Kaltara mendorong mekanisme pengusulan wilayah dilakukan terlebih dahulu. Pemerintah daerah diminta mendaftarkan koordinat lokasi tambang rakyat kepada kementerian untuk kemudian dilakukan kajian.
“Kita minta keringanan untuk mereka mendaftar dulu. Nanti apabila disetujui berdasarkan kajian pusat, baru syarat-syarat lainnya seperti administrasi lingkungan kita lengkapi bersama,” jelasnya.
Achmad menilai mekanisme tersebut lebih realistis dibandingkan masyarakat harus menyelesaikan seluruh persyaratan sejak awal sebelum wilayahnya mendapatkan kepastian sebagai WPR.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR diharapkan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Dalam skema tersebut, pengelolaan oleh perseorangan dibatasi maksimal 5 hektare sehingga diharapkan tidak dikuasai pemodal besar.
Namun, DPRD juga mengingatkan potensi persoalan tumpang tindih lahan. Pengusulan WPR harus memperhatikan keberadaan konsesi perusahaan maupun kawasan hutan yang memiliki status perlindungan.
Achmad menegaskan proses verifikasi dan penyaringan wilayah nantinya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Pusat tentu tidak akan mengeluarkan izin jika di atas lahan tersebut sudah ada hak konsesi pihak lain yang berjalan. DPRD dalam posisi memfasilitasi agar hak-hak ekonomi warga kurang mampu bisa terakomodasi secara legal, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










Discussion about this post