Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

by Redaksi
07/12/2021
in Nasional
A A
Bus Trans Jakarta, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Bus Trans Jakarta alami kecelakaan, seorang pejalan kaki meninggal dunia (cnnindonesia/taufiqhidayatullah)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Bus Trans Jakarta menabrak seorang pejalan kaki di Halte SMK 57 Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 21.50 WIB.

Korban berinisial RH meninggal di tempat dan polisi dalami unsur pidana dari kasus ini, Selasa (07/12/2021).

RELATED POSTS

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kejadian ini bisa bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2019 karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sopir bus TransJakarta berinisial YK, kata Argo kini dalam status terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, dalam kasus ini korban RH juga lalai hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan. Sebab, korban tidak menyeberang di tempat semestinya.

“Korbannya sendiri punya kelalaian juga nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi penerangan lagi gerimis rintik-rintik jadi tidak sepenuhnya sopir. Mungkin kalau dia nyeberangnya di jembatan penyeberangan aman,” tuturnya.

Dilanjut Argo, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa melihat gambaran peristiwa kecelakaan tersebut.

“Jarak pandangnya terbatas, makanya olah TKPnya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya,” ujarnya.

Dugaan sementara, kata Argo, kecelakaan itu terjadi karena kondisi cuaca dan kurangnya penerangan di lokasi.

“Kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik.com

Tags: BusPejalan KakiTrans Jakarta
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

TelkomProperty Turut Aktif Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana di Sumatera

by Prasetya
29/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS – PT Graha Sarana Duta (TelkomProperty), sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak dalam...

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

Medco E&P Dukung Ketahanan Pangan Keluarga di Kota Tarakan

by Prasetya
29/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) bersama Medco Foundation menggelar pelatihan ketahanan pangan bagi 22...

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana Pulau Sumatera

by Prasetya
18/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Masyarakat Kota Tarakan, Kalimantan Utara terus menunjukkan solidaritas yang tinggi terhadap bencana alam yang melanda wilayah Sumatera...

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

by Prasetya
17/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan...

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

by Prasetya
16/12/2025
0

KUALA SIMPANG, CAKRANEWS –PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama jajaran perusahaan TelkomGroup hingga Sabtu (13/12) telah berhasil mengaktifkan kantor...

Next Post
‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.