Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

by Redaksi
07/12/2021
in Nasional
A A
‘Konten Vulgar’ Siskaee, Terancam Pidana 12 Tahun serta Denda Rp 6 Miliar

Barang bukti dari penggeledahan di kediaman Siskaeee. (CNN Indonesia/Tunggul)

Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN, cakra.news – Heboh konten vulgar Siskaee di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) membuat dara cantik yang bernama asli Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee atau S, membuatnya tersangkut UU ITE dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Pornografi, Selasa (07/12/2021).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Sleman menyebutkan Siskaee bukan hanya membuat konten vulgarnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), tapi di berbagai tempat bahkan hingga ke luar negeri.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Siskaee sebagai tersangka usai video pamer aurat yang menurutnya dibuat pada 18 Juli 2020 di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY viral di media sosial dan langsung diperkarakan oleh PT. AP 1 selaku pengelola YIA.

Dijelaskan Yuliyanto, hasil penyidikan sementara polisi mengungkap bahwa tersangka memang kerap memproduksi konten-konten vulgar yang Ia unggah ke platform daring berbayar.
Lokasi pengambilan gambarnya ada di luar maupun dalam negeri.

“Beberapa tempat selain di Bandara (YIA). Tapi tempatnya tidak kita sebutkan, tapi ada beberapa lokasi. Ya ada lah berapa, ada tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop. Masih di Jogja karena Dia tinggal di Jogja, di Sleman,” ungkapnya.

Dari hasil konten-kontennya ini pula, kata Yulianto, Siskaeee menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 lewat foto serta video yang diunggahnya ke platform daring berbayar.

Uang sebanyak itu terkumpul dalam rentang waktu Maret 2020 sampai Desember 2021.

Atas kasus Siskaee, dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, dikenakan pasal UU ITE 27 ayat 1 tentang konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi.

Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: KontenUU ITEVulgar
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Perkuat Sinergitas dengan Forkopimda, Lapas Tarakan Gelar Coffee Morning

Perkuat Sinergitas dengan Forkopimda, Lapas Tarakan Gelar Coffee Morning

by Prasetya
29/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Bertempat di Ruang Pimpinan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar kegiatan Coffee Morningbdengan mengundang jajaran Forum...

Next Post
Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Pelanggaran Berat, Prajurit TNI Pukul Polwan Polda Kalteng Diproses Langsung TNI AD

Serangan Rudal Houthi Yaman Targetkan Aramco di Jedah

Serangan Rudal Houthi Yaman Targetkan Aramco di Jedah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.