Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

by Redaksi
11/12/2021
in Nasional
A A
Modal Aplikasi, Pergoki Isteri dengan Pria Lain di Hotel

Suami bersama aparat kepolisian, gerebek isteri saat sedang berduaan di sebuah hotel di Makassar

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Bermodal aplikasi yang dipasang di ponsel isterinya, seorang pria asal Makassar berhasil memergoki isterinya bersama seorang pria di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/12/20210.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, awalnya pihaknya menerima pengaduan korban soal kecurigannya terhadap isterinya, berinisial N (39).

RELATED POSTS

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Sang suami pun kemudian memasang sebuah aplikasi di ponsel milik isterinya N, dan ketika dicurigai isterinya bersama dengan seorang pria lain di sebuah hotel suami N pun bersama petugas melakukan penggrebekan.

Disebutkan Lando, petugas bersama korban ke hotel dan memergoki N tengah bermesraan bersama pria lain berinisial K (38).

Kedua pasangan tersebut diduga telah menjalani hubungan asmara dan telah melakukan perzinaan.

“Diduga keduanya telah melakukan zina,” sebut Lando.

Diakui oleh suami N bahwa hubungannya dengan isteri kurang harmonis karena disebabkan adanya pria lain.

Pada saat dilakukan penggerebekan memang ditemukan N bersama K di dalam kamar hotel dan mereka mengakui memang ada hubungan asmara.

“Mereka juga telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak satu kali. Sehingga keduanya pun kami bawa ke Polsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 284 KHUP tentang perzinaan, sementara barang bukti berupa ponsel telah diamankan.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: AplikasiAplikasi DigitalSelingkuh
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.