Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

by Redaksi
11/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Direktur Keuangan Tabungan Perumahan TNI AD

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (foto. kompas tv)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal, YAK, atas kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013 hingga 2020.

YAK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Selain Dia, ada Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP, yang turut menjadi tersangka.

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Kejagung mengatakan terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

“(dana) itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerjasama bisnis,” demikian menurut pernyataan resmi Kejagung.

Bisnis tersebut melibatkan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH), NPP; Direktur PT Indah Bumi Utama; Kolone CZI (Purn) CW; dan dari PT Artha Mulia Adiniaga KGS M M S.
Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara.

“Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan,” terang pernyataan Kejagung.

Oleh karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit, yang telah disalahgunakan YAK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan YAK dan NPP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,73 miliar.

Kejagung kemudian membeberkan peran masing-masing para tersangka.

YAK mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127,73 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Ia lalu mentransfer uang itu ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Kasus tersebut diusut oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer.

Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Dalam kasus tersebut, YAK ditahan Polisi Militer TNI AS sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang. Sedangkan tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung mulai 10 Desember 2021.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : kompas

Tags: KorupsiPerumahanTNI AD
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Next Post
PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

PBNU Minta Hukum Kebiri Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Jabar

Tornado Merobek Kentucky, Menewaskan Puluhan Orang

Tornado Merobek Kentucky, Menewaskan Puluhan Orang

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sungai Bidadari Wisata Alam yang Menyejukkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.