Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan

by Redaksi
16/12/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Sabu Seberat Hampir Tiga Kilogram dan Ekstasi 37 Butir Dimusnahkan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dan ekstasi 37 butir, di halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, Jalan Teuku Umar No.31 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kamis (16/12/2021).

Dijelaskan, Kepala BNNP Kalimantan Utara Brigjend Pol. Samudi, S.I.K, M.H, barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penangkapan pada Sabtu (27/11/2021) lalu.

RELATED POSTS

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Lanjutnya, awalnya tim berantas BNNP mendapat laporan dari masyarakat, kemudian bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan.

Pada pukul 18.00 Wita sore, tim melakukan penggeledahan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Lokasi tersebut berada di Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Saat penggeledahan didapatkan dua orang inisial RH (saksi) dan HD (26) sebagai pelaku.

Dari proses penggeledahan, tim mendapatkan kotak steorofom yang di bungkus karung. Atasnya berisi ikan tuna dan dibawahnya ada tiga bungkus plastik bening.
Ternyata isinya sabu dan pil ekstasi.

Dari keterangan HD, diketahui bahwa Ia diperintahkan EF (33) dan tim langsung bergerak menuju sasaran rumah dimaksud.

“EF ditangkap di rumahnya di Jalan Rajawali RT 01 Kelurahan Karang Harapan. HD dan EF mengakui bahwa barang tersebut milik mereka,” ucapnya.

Dari keterangan EF, Ia mengaku bahwa Dia diperintahkan seseorang yang berada di Lapas GOA dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa menuju Sulawesi, Pare-Pare, dan ke Gowa menggunakan kapal Feri.

“Karena mendapatkan informasi lebih awal, akhirnya kami bisa melakukan pencegahan dan penangkapan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengembangkan dua pelaku bernisial HD dan EF.

Dilanjutkannya, para pelaku dikenakan pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009, ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 24 tahun, atau bahkan bisa juga seumur hidup,” tutupnya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Obat-Obatan TerlarangPemusnahanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

Isak Tangis Pecah di Pelepasan Siswa SMPN 7 Tarakan, Ada Prosesi Adat Bugis ‘Sompe’

by Prasetya
23/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Isak tangis haru pecah tak terbendung di halaman SMP Negeri 7 Kota Tarakan pada Sabtu, 23 Mei...

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Supa’ad Ingin Perda Literasi Kaltara Tak Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

by Prasetya
22/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Supa’ad Hadianto, menegaskan...

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

Syamsuddin Arfah Sebut Perda Literasi Kaltara Jadi Pilot Project Nasional

by Prasetya
21/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan...

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

Pansus II DPRD Kaltara Dorong 1.076 Hektar Permukiman Mangkupadi Dikeluarkan dari Kawasan PSN

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara mendorong agar kawasan permukiman warga di Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, seluas...

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Percepatan Payung Hukum Penanggulangan HIV/AIDS

by Prasetya
20/05/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan...

Next Post
Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Aniaya Bawahannya Gegara Parkir, Kepala KUA Nunukan Dijerat Pasal Penganiayaan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Enam Kilogram Sabu Disembunyikan di Dada, Tiga Perempuan Berhasil Diungkap Polres Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Harga emas melonjak

    Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Supa’ad: SPMB Harus Transparan, Tidak Ada Titipan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! LGBT Menjamur di Kalangan Pelajar Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Perpustakaan Nasional 2026, DPK Kaltara Ajak Warga Perkuat Budaya Literasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Supa’ad Hadirkan Pejabat Kompeten, Mahasiswa Tanya Beasiswa dan Peluang Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.