Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Buruh Jangan Mau Ditipu, Perusahaan Wajib Bayar THR atau Bakal Kena Sanksi!

by Ryan Virgiawan
08/04/2022
in Headline, Nasional
A A
Buruh Jangan Mau Ditipu, Perusahaan Wajib Bayar THR atau Bakal Kena Sanksi!

Ilustrasi THR

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Semua perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan atau pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun bagi perusahaan yang tidak memberi THR atau melanggar surat edaran tersebut, Kemnaker sudah menyiapkan sanksinya.

RELATED POSTS

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Sanksi dengan berbagai tingkat atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.

“Akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Nantinya, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang melanggar. Teguran tertulis akan jadi salah satu peringatan.

Kemudian, sanksi bisa naik level ke pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Kemudian, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa iokasi.

Lalu selanjutnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu.

“Kemudian, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang daratau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu,” ujar Haiyani.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR, maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Tags: BuruhSanksiTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

Dana Aspirasi Terealisasi, Warga Karang Harapan Apresiasi Safri

by Prasetya
18/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pelaksanaan reses Anggota DPRD Kota Tarakan Muhammad Safri mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Karang Harapan khususnya...

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
16/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Safri, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar reses...

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Rektor UBT Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak, 14 Pegawai Terdampak Transisi Nasional P3K

Rektor UBT Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak, 14 Pegawai Terdampak Transisi Nasional P3K

by Prasetya
02/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pimpinan Universitas Borneo Tarakan (UBT) memberikan klarifikasi resmi atas isu yang ramai beredar terkait dugaan pemberhentian 14...

Next Post
Ring Tinju untuk Pelajar, Solusi Jitu Cegah Tawuran di Jalan

Ring Tinju untuk Pelajar, Solusi Jitu Cegah Tawuran di Jalan

Horor! Jerman Sadap Rusia, Percakapan Gelap Pembantaian Bucha Tersebar

Horor! Jerman Sadap Rusia, Percakapan Gelap Pembantaian Bucha Tersebar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditpolairud Polda Kaltara Tangkap Oknum PNS di Bulungan Diduga Kurir Sabu, Barang Bukti Dimusnahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Natal PGI di Gereja HKBP Tarakan Berjalan Khidmat dan Penuh Suka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.