Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Buruh Jangan Mau Ditipu, Perusahaan Wajib Bayar THR atau Bakal Kena Sanksi!

by Ryan Virgiawan
08/04/2022
in Headline, Nasional
A A
Buruh Jangan Mau Ditipu, Perusahaan Wajib Bayar THR atau Bakal Kena Sanksi!

Ilustrasi THR

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Semua perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan atau pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun bagi perusahaan yang tidak memberi THR atau melanggar surat edaran tersebut, Kemnaker sudah menyiapkan sanksinya.

RELATED POSTS

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Sanksi dengan berbagai tingkat atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.

“Akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Nantinya, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang melanggar. Teguran tertulis akan jadi salah satu peringatan.

Kemudian, sanksi bisa naik level ke pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Kemudian, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa iokasi.

Lalu selanjutnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu.

“Kemudian, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang daratau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu,” ujar Haiyani.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR, maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Tags: BuruhSanksiTHR
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Ring Tinju untuk Pelajar, Solusi Jitu Cegah Tawuran di Jalan

Ring Tinju untuk Pelajar, Solusi Jitu Cegah Tawuran di Jalan

Horor! Jerman Sadap Rusia, Percakapan Gelap Pembantaian Bucha Tersebar

Horor! Jerman Sadap Rusia, Percakapan Gelap Pembantaian Bucha Tersebar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Perwakilan tim Andi Sulaiman saat bertemu mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Thamrin AD

    Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Gelar Paripurna KUA-PPAS APBD 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.