Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kuasa Hukum Bilang Silakan Saja Barang Mewah HSB Disita, Lho Kok?

by Prasetya
10/05/2022
in Headline, Hukum & Kriminal
A A
Kuasa Hukum HSB, Syafruddin saat memberikan keterangan pers ke media (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Kuasa Hukum HSB, Syafruddin saat memberikan keterangan pers ke media (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) terus bergerilya memburu aset yang diduga hasil kejahatan Briptu HSB. Mulai dari atm, buku rekening, speedboat hingga mobil mewah milik anggota Polairud Polda Kaltara tersebut telah disita penyidik.

Kuasa hukum Briptu HSB, Syafruddin justru mempersilahkan penyidik melakukan penyitaan tersebut. “Jika itu dikategorikan barang bukti, apakah betul BB yang disita adalah milik HSB, nanti kita lihat di Pengadilan. Karena kepemilikan barang berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki,” kata Syafruddin kepada awak media, Selasa (10/5/2022).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan tersebut, pihak penyidik memiliki hak menyita setiap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hanya saja, menurutnya penyitaan yang dilakukan harus sesuai prosedur yang ada.

“Utamanya dari sisi administrasinya supaya tidak menjadi celah hukum bagi kami. Itu kami harapkan. Barang lain seperti mobil, ekskavator, dump truck silakan diambil. Yang penting dokumennya, apakah betul ada hubungannya dengan HSB,” kata dia.

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan selama ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan HSB. Perlu diingat, kata dia, tindak pidana yang sudah menjadikan HSB tersangka adalah Ilegal Mining.
“Dan yang naik dalam rangka penyidikan adalah penyelundupan barang. Itu kita lihat nanti apakah ada hubungannya harta, barang ini semua, betulkah barangnya HSB dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa barang-barang seperti ekskavator, bukan milik HSB dan informasinya sudah ada pemilik yang melapor. “Bahwa itu bukan milik HSB, kenapa disita. Katanya tenang saja, di pengadilan nanti,” ujarnya.

Ia mencontohkan ada 30 handphone yang disita, dan sudah dikembalikan 8 unit dan tersisa 22 unit.
“Kemarin kami dihubungi Polres Bulungan, mereka mengambil hp yang tidak ada hubungannya dengan illegal mining di sana,” kata dia.

Dari seluruh aset disita, lanjut Syafruddin, belum diketahui secara Jelas mana barang yang miliknya bukan miliknya. Karena sampai hari ini belum dilaporkan kuasa hukum HSB. “Nanti saya laporkan semua. Yang jelas ada 123 item yang disita. Baik dalam bentuk dokumen ataupun aset bergerak dan tidak bergerak,” sebutnya.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: briptu hsbSyafruddin
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

‘Back to Back Juara’: SIWO PWI Tarakan Gelar Persiapan Porwada II Kaltara 2026

‘Back to Back Juara’: SIWO PWI Tarakan Gelar Persiapan Porwada II Kaltara 2026

by Prasetya
16/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – "Back to Back Juara" merupakan target dari Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Next Post
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkot Tarakan tahun 2021

Bravo Dokter Khairul! Pemkot Tarakan Cetak Hat Trick Opini WTP LKPD Tahun Ini

Bupati Laura Tinjau Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SD/MI

Bupati Laura Tinjau Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SD/MI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.