Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

by Ryan Virgiawan
19/05/2022
in Nasional
A A
Catat Goy Aturan Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Antigen-PCR tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi tes antigen

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah terus memberikan kelonggaran berbagai aturan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi Covid-19 terus terkendali.

Selain sudah bebas masker di ruang terbuka, pemerintah juga melonggarkan sejumlah aturan penerbangan baik domestik maupun luar negeri.

RELATED POSTS

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, untuk penumpang domestik, kini tidak perlu lagi tes antigen atau PCR saat akan berpergian dengan moda transportasi udara.

“Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang,” kata Wiku, seperti dikutip Kamis 19 Mei 2022.

Aturan ini mulai berlaku 18 Mei. Hanya saja, syaratnya calon penumpang pesawat harus sudah mendapatkan dosis lengkap atau dosis kedua.

Ketentuan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

Berikut rincian lengkapnya:

– Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

– Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

– Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Di samping itu, penumpang pesawat udara juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

 

Tags: AntigenPenerbanganPesawat
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

Lapas Tarakan Perpanjang Kerja Sama dengan Yayasan Misbahul Munir untuk Tingkatkan Pembinaan Rohani Warga Binaan Islam

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Misbahul Munir Kota Tarakan dalam...

Jelang Wisuda, 561 Lulusan UT Tarakan Dibekali Materi Era Digital

Jelang Wisuda, 561 Lulusan UT Tarakan Dibekali Materi Era Digital

by Prasetya
09/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Universitas Terbuka (UT) Tarakan menggelar seminar akademik menjelang wisuda daerah tahun 2025 yang diikuti 561 lulusan dari berbagai...

Next Post
Cegah Covid-19, Masker dan Akselerasi Cakupan Vaksinasi Masih Dibutuhkan

Cegah Covid-19, Masker dan Akselerasi Cakupan Vaksinasi Masih Dibutuhkan

Kejam! Dalam Sidang, Tentara Rusia Akui Sengaja Bunuh Warga Sipil Ukraina

Kejam! Dalam Sidang, Tentara Rusia Akui Sengaja Bunuh Warga Sipil Ukraina

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.