Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

by Redaksi
25/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Para pelaku pengeroyokan berujung penikaman kepada seorang pemuda di JL. P. Aji Iskandar, Rabu (22/09/2021), telah berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara. Empat pelaku kini diamankan di tahanan.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kristaya, Ssos,MH membenarkan bahwa empat pelaku masing-masing berinisial JG, PT,OJ dan IC sudah diringkus dan kini mendekam di tahanan, Jumat (24/09/2021).
Diterangkan Kristaya, JG pertama diringkus pada malam setelah kejadian, kemudian menyusul PT, OJ dan IC yang ditangkap besoknya, Kamis sore (25/09).

RELATED POSTS

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Salah satu pelaku, PT berstatus di bawah umur, masih berusia 16 atau 17 tahun. Setelah ke empatnya diamankan, para pelaku, Kamis dini hari dipindahkan ke Polres Kota Tarakan.

“Pelaku perlu diamankan karena pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua menyangkut keselamatan korban dan juga keselamatan tersangka sendiri, ketiga memberikan kepastian hukum”, ujar Kristaya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, lanjutnya, para pelaku bisa terancam maksimal 9 tahun penjara, karena melakukan tindak penganiayaan, pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban menderita dan sekarang terbaring di rumah sakit. Namun karena ada satu pelaku masih di bawah umur atau masih dalam kategori anak, akan diperlakukan berbeda dan proses hukumnya juga akan berbeda.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, tapi kalau anak biasanya separuh karena prosesnya lain juga”, terang Kristaya.*

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Pasal 170 KUHPPengeroyokanPolsek Tarakan Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kualitas demokrasi di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya diukur dari proses politik. Keterbukaan pemerintah,...

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

Disnakertrans Kaltara Jadi Wakil di Penilaian ZI, Target WBK-WBBM

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan persiapan menghadapi penilaian nasional Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari...

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

APBD Kaltara 2027 Diproyeksi Rp2,2 Triliun, Anggaran Didorong Lebih Produktif

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp2,201 triliun dan Belanja Daerah Rp2,231 triliun dalam...

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

Gubernur Kaltara Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Industri

by Prasetya
18/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) meningkatkan kapasitas usaha agar...

Next Post
Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Perwakilan tim Andi Sulaiman saat bertemu mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Thamrin AD

    Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2004-2009 “Kapok” Pilih Ziyap dan Yess, Kini Dukung SULTON

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.