Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

by Redaksi
25/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Para pelaku pengeroyokan berujung penikaman kepada seorang pemuda di JL. P. Aji Iskandar, Rabu (22/09/2021), telah berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara. Empat pelaku kini diamankan di tahanan.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kristaya, Ssos,MH membenarkan bahwa empat pelaku masing-masing berinisial JG, PT,OJ dan IC sudah diringkus dan kini mendekam di tahanan, Jumat (24/09/2021).
Diterangkan Kristaya, JG pertama diringkus pada malam setelah kejadian, kemudian menyusul PT, OJ dan IC yang ditangkap besoknya, Kamis sore (25/09).

RELATED POSTS

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Salah satu pelaku, PT berstatus di bawah umur, masih berusia 16 atau 17 tahun. Setelah ke empatnya diamankan, para pelaku, Kamis dini hari dipindahkan ke Polres Kota Tarakan.

“Pelaku perlu diamankan karena pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua menyangkut keselamatan korban dan juga keselamatan tersangka sendiri, ketiga memberikan kepastian hukum”, ujar Kristaya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, lanjutnya, para pelaku bisa terancam maksimal 9 tahun penjara, karena melakukan tindak penganiayaan, pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban menderita dan sekarang terbaring di rumah sakit. Namun karena ada satu pelaku masih di bawah umur atau masih dalam kategori anak, akan diperlakukan berbeda dan proses hukumnya juga akan berbeda.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, tapi kalau anak biasanya separuh karena prosesnya lain juga”, terang Kristaya.*

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Pasal 170 KUHPPengeroyokanPolsek Tarakan Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Next Post
Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

    Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyatakan Diri Maju di Pilkada Tarakan 2024, Oemar : Tanah Kelahiran Saya Sedang Tidak Baik-baik Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.