Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua Sekawan Ini Ditangkap di Kampung Satu Tarakan Usai Berbuat Dosa Besar

by Rizkqi
05/07/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dua Sekawan Ini Ditangkap di Kampung Satu Tarakan Usai Berbuat Dosa Besar
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Jatanras Polres Tarakan menangkap dua orang pria berinisial RG dan DN pada Minggu 19 Juni lalu. Dua sekawan ini ternyata memiliki dosa besar yakni mencuri motor.

RG dan DN ditangkap di rumah saudara DN di daerah Kampung Satu, Kota Tarakan. “RG dan DN kita amankan Minggu lalu tepatnya 19 Juni 2022, sekitar pukul 21.00 Wita,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi kepada awak media Selasa 4 Juli 2022.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

RG dan DN merupakan tersangka dari perkara curanmor yang belakangan ini terjadi di kota Tarakan.

“Terhitung sampai saat ini, kami sudah menerima 4 laporan yang mana untuk pelakunya itu sama, yaitu terhadap dua orang pelaku ini,” ujarnya.

Dari 4 laporan ini, kata dia, di tempat yang berbeda-beda juga, adapun TKP tersebut yakni, Jalan Sungai Mahakam RT. 10, Kampung Empat, kemudian di Jalan Lumpuran, Kel. Skip, kemudian di Jalan Sungai Berantas, RT. 5, dan di Jalan Pangeran Antasari, Kel. Pamusian.

Diungkapkan Aldi, dari dua pelaku tersebut, salah satunya merupakan residivis curanmor, dan juga merupakan sang eksekutor dalam melakukan aksi pencurian.

“Sang eksekutor untuk 4 TKP ini semuanya dilaksanakan oleh si inisial RG, yang mana inisial RG ini sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamanahkan yakin, satu unit sepeda motor dengan merk Jupiter, satu unit sepeda motor dengan merk Yamaha Mio, satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat sporty, dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat streat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RG dan DN disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dan pasal 362 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

 

Pewarta: Rizqki

Tags: CuranmorTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Oh Ini Toh Persoalan Daftar Pemilih yang Sering Terjadi di Kaltara, Simak Yah!

Oh Ini Toh Persoalan Daftar Pemilih yang Sering Terjadi di Kaltara, Simak Yah!

Ndu Kasihan! Besaran Gaji Honorer di Tarakan Bikin Sedih, Pak Khairul Tahu Gak?

Ndu Kasihan! Besaran Gaji Honorer di Tarakan Bikin Sedih, Pak Khairul Tahu Gak?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.