Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua Sekawan Ini Ditangkap di Kampung Satu Tarakan Usai Berbuat Dosa Besar

by Rizkqi
05/07/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Dua Sekawan Ini Ditangkap di Kampung Satu Tarakan Usai Berbuat Dosa Besar
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Jatanras Polres Tarakan menangkap dua orang pria berinisial RG dan DN pada Minggu 19 Juni lalu. Dua sekawan ini ternyata memiliki dosa besar yakni mencuri motor.

RG dan DN ditangkap di rumah saudara DN di daerah Kampung Satu, Kota Tarakan. “RG dan DN kita amankan Minggu lalu tepatnya 19 Juni 2022, sekitar pukul 21.00 Wita,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi kepada awak media Selasa 4 Juli 2022.

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

RG dan DN merupakan tersangka dari perkara curanmor yang belakangan ini terjadi di kota Tarakan.

“Terhitung sampai saat ini, kami sudah menerima 4 laporan yang mana untuk pelakunya itu sama, yaitu terhadap dua orang pelaku ini,” ujarnya.

Dari 4 laporan ini, kata dia, di tempat yang berbeda-beda juga, adapun TKP tersebut yakni, Jalan Sungai Mahakam RT. 10, Kampung Empat, kemudian di Jalan Lumpuran, Kel. Skip, kemudian di Jalan Sungai Berantas, RT. 5, dan di Jalan Pangeran Antasari, Kel. Pamusian.

Diungkapkan Aldi, dari dua pelaku tersebut, salah satunya merupakan residivis curanmor, dan juga merupakan sang eksekutor dalam melakukan aksi pencurian.

“Sang eksekutor untuk 4 TKP ini semuanya dilaksanakan oleh si inisial RG, yang mana inisial RG ini sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamanahkan yakin, satu unit sepeda motor dengan merk Jupiter, satu unit sepeda motor dengan merk Yamaha Mio, satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat sporty, dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat streat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RG dan DN disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dan pasal 362 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

 

Pewarta: Rizqki

Tags: CuranmorTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten...

Next Post
Oh Ini Toh Persoalan Daftar Pemilih yang Sering Terjadi di Kaltara, Simak Yah!

Oh Ini Toh Persoalan Daftar Pemilih yang Sering Terjadi di Kaltara, Simak Yah!

Ndu Kasihan! Besaran Gaji Honorer di Tarakan Bikin Sedih, Pak Khairul Tahu Gak?

Ndu Kasihan! Besaran Gaji Honorer di Tarakan Bikin Sedih, Pak Khairul Tahu Gak?

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.