TARAKAN, CAKRANEWS – Tim Jatanras Polres Tarakan menangkap dua orang pria berinisial RG dan DN pada Minggu 19 Juni lalu. Dua sekawan ini ternyata memiliki dosa besar yakni mencuri motor.
RG dan DN ditangkap di rumah saudara DN di daerah Kampung Satu, Kota Tarakan. “RG dan DN kita amankan Minggu lalu tepatnya 19 Juni 2022, sekitar pukul 21.00 Wita,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi kepada awak media Selasa 4 Juli 2022.
RG dan DN merupakan tersangka dari perkara curanmor yang belakangan ini terjadi di kota Tarakan.
“Terhitung sampai saat ini, kami sudah menerima 4 laporan yang mana untuk pelakunya itu sama, yaitu terhadap dua orang pelaku ini,” ujarnya.
Dari 4 laporan ini, kata dia, di tempat yang berbeda-beda juga, adapun TKP tersebut yakni, Jalan Sungai Mahakam RT. 10, Kampung Empat, kemudian di Jalan Lumpuran, Kel. Skip, kemudian di Jalan Sungai Berantas, RT. 5, dan di Jalan Pangeran Antasari, Kel. Pamusian.
Diungkapkan Aldi, dari dua pelaku tersebut, salah satunya merupakan residivis curanmor, dan juga merupakan sang eksekutor dalam melakukan aksi pencurian.
“Sang eksekutor untuk 4 TKP ini semuanya dilaksanakan oleh si inisial RG, yang mana inisial RG ini sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamanahkan yakin, satu unit sepeda motor dengan merk Jupiter, satu unit sepeda motor dengan merk Yamaha Mio, satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat sporty, dan satu unit sepeda motor dengan merk Honda beat streat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RG dan DN disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dan pasal 362 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Pewarta: Rizqki
Discussion about this post