Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi

by Redaksi
25/09/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penikaman Sudah Diringkus Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Para pelaku pengeroyokan berujung penikaman kepada seorang pemuda di JL. P. Aji Iskandar, Rabu (22/09/2021), telah berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara. Empat pelaku kini diamankan di tahanan.

Kapolsek Tarakan Utara Iptu Kristaya, Ssos,MH membenarkan bahwa empat pelaku masing-masing berinisial JG, PT,OJ dan IC sudah diringkus dan kini mendekam di tahanan, Jumat (24/09/2021).
Diterangkan Kristaya, JG pertama diringkus pada malam setelah kejadian, kemudian menyusul PT, OJ dan IC yang ditangkap besoknya, Kamis sore (25/09).

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Salah satu pelaku, PT berstatus di bawah umur, masih berusia 16 atau 17 tahun. Setelah ke empatnya diamankan, para pelaku, Kamis dini hari dipindahkan ke Polres Kota Tarakan.

“Pelaku perlu diamankan karena pertama untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua menyangkut keselamatan korban dan juga keselamatan tersangka sendiri, ketiga memberikan kepastian hukum”, ujar Kristaya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, lanjutnya, para pelaku bisa terancam maksimal 9 tahun penjara, karena melakukan tindak penganiayaan, pengeroyokan dan penikaman yang menyebabkan korban menderita dan sekarang terbaring di rumah sakit. Namun karena ada satu pelaku masih di bawah umur atau masih dalam kategori anak, akan diperlakukan berbeda dan proses hukumnya juga akan berbeda.

“Kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara, tapi kalau anak biasanya separuh karena prosesnya lain juga”, terang Kristaya.*

Pewarta : Aan Boan Kardono

Tags: Pasal 170 KUHPPengeroyokanPolsek Tarakan Utara
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Polres Bulungan Kerjasama PDRM, Terus Kejar DPO Sabu 2,8 Kg

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Pasien Covid-19 dari Long Bang, Diantar Speed Boat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.