TARAKAN, cakra.news – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes, dan Wawali, Effendhi Djuprianto, hadir pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tarakan Tahun 2023 di Gedung Serbaguna, Kamis (31/3/2022).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Walikota dan diikuti oleh unsur Pemerintah Provinsi Kaltara, Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, perwakilan masyarakat, profesi, dunia usaha, serta mitra kerja terkait yang hadir baik secara langsung maupun secara virtual.
Musrenbang ini dimaksudkan untuk menyusun program pembangunan pada tahun 2023 mendatang, di mana berbagai usulan telah dibahas secara berjenjang mulai dari tingkat RT sejak beberapa bulan yang lalu.
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes., mengatakan bahwa, menyelaraskan antara perencanaan Pemerintah di tingkat daerah, provinsi, dan pusat juga merupakan bagian penting dari Musrenbang.
“Serta mendorong usulan ini ke Pemerintah Pusat karena memang sebagaimana yang kita ketahui kebutuhan dan keinginan kita ini sangat banyak setiap tahun,” ucapnya.
Sambungnya lagi, kebutuhan pembangunan di Kota Tarakan yang rata-rata mencapai Rp 2 – 3 triliun setiap tahunnya, sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tarakan rata-rata hanya Rp 1 triliun.
“Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi bagaimana menyatukan dan mendelegasikan semua perencanaan ini, kita keroyokan ramai-ramai. Sebagian dari APBD kota, nanti harapan kami juga ada yang dibiayai dari provinsi, apakah itu nanti dikerjakan sendiri oleh provinsi atau dilimpahkan kepada kita, demikian juga yang ke pusat ini ada yang melalui instansi vertikal langsung, ada juga melalui DAK dan bantuan,” ungkapnya.
Walikota Khairul menegaskan bahwa melalui Musrenbang ini, dapat tersusun skala prioritas pembangunan yang betul-betul menjadi kebutuhan sangat mendasar dan sangat penting untuk direalisasikan dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : Humas_tarakan
Discussion about this post