JAKARTA, CAKRANEWS – Masyarakat kini mulai bertanya-tanya, apakah hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah untuk dijadikan kurban pada Idul Adha nanti?
Menjawab hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban, yang di dalamnya memuat hewan-hewan dengan gejala PMK klinis ringan, boleh untuk dikurbankan.
Fatwa dimaksud adalah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini,” ujar Amirsyah, seperti dikutip Jumat 1 Juli 2022.
“Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban,” ujarnya menambahkan.
Namun, Amirsyah mengingatkan bahwa ketika hewan menunjukkan gejala berat, seperti bertubuh kurus dan tidak nafsu makan, atau tak bisa berdiri, maka hukumnya tidak sah sebagai hewan kurban.
Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.
“Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh,” kata dia.
Tetapi ketika hewan ternak yang sakit kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.
Discussion about this post