TARAKAN, cakra.news – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib SH membenarkan bahwa aksi demo pada hari ini berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 18 oktober 2021 lalu.
Kedua terdakwa inisial Y dan H, lanjut Abdul Rahman, Jumat (22/10/2021), sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tarakan karena melakukan kegiatan ilegal loging dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.
Kedua terdakwa, kata Abdul Rahman lagi, mendapatkan hukuman bukan karena kedua orang ini mengambil kayu dari hutan namun kegiatan memindahkan kayu dari satu titik ke titik lain tanpa disertai surat yang resmi, hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Kedua terdakwa mengangkut 17meter kubik kayu olahan jenis meranti dari Pulau Tibi Muara Tua Kabupaten Tana Tidung dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal.
“Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, jadi bukan masalah dia merusak hutan. Mengangkut kayu, memindahkan dari satu titik ke titik yang lain dilarang oleh undang-undang,” katanya.
Terkait demo, Humas PN Tarakan ini mengetahui dari surat pengantarnya. Mereka dari LSM mewakili pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan.
“Saran kami, karena sudah diucapkan di pengadilan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, namanya sudah diucapkan tidak bisa apa-apa lagi, satu-satunya jalan yang bisa merubah putusan itu ya upaya hukum banding,” ucapnya.
Abdul Rahman berharap bila ada masyarakat yang ingin membawa kayu atau memindahkan kayu harus disertai dengan surat-surat yang resmi dari Dinas Kehutanan. Ada namanya teori fiksi artinya setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum jadi jangan sampai mengaku tidak tahu, nanti semua orang juga ikut-ikutan seperti itu.*
Pewarta: Aan Boan Kardono
Discussion about this post