Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding

by Redaksi
23/10/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Humas PN Tarakan: Merubah Putusan Itu Ya Upaya Hukum Banding
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan, Abdul Rahman Talib SH membenarkan bahwa aksi demo pada hari ini berkaitan dengan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa pada Selasa, 18 oktober 2021 lalu.

Kedua terdakwa inisial Y dan H, lanjut Abdul Rahman, Jumat (22/10/2021), sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh PN Kota Tarakan karena melakukan kegiatan ilegal loging dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

RELATED POSTS

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya.

Kedua terdakwa, kata Abdul Rahman lagi, mendapatkan hukuman bukan karena kedua orang ini mengambil kayu dari hutan namun kegiatan memindahkan kayu dari satu titik ke titik lain tanpa disertai surat yang resmi, hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Kedua terdakwa mengangkut 17meter kubik kayu olahan jenis meranti dari Pulau Tibi Muara Tua Kabupaten Tana Tidung dibawa ke Tarakan dengan menggunakan kapal.

“Kedua orang ini dinyatakan bersalah karena mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah, jadi bukan masalah dia merusak hutan. Mengangkut kayu, memindahkan dari satu titik ke titik yang lain dilarang oleh undang-undang,” katanya.

Terkait demo, Humas PN Tarakan ini mengetahui dari surat pengantarnya. Mereka dari LSM mewakili pihak keluarga terdakwa yang meminta keadilan.

“Saran kami, karena sudah diucapkan di pengadilan, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, namanya sudah diucapkan tidak bisa apa-apa lagi, satu-satunya jalan yang bisa merubah putusan itu ya upaya hukum banding,” ucapnya.

Abdul Rahman berharap bila ada masyarakat yang ingin membawa kayu atau memindahkan kayu harus disertai dengan surat-surat yang resmi dari Dinas Kehutanan. Ada namanya teori fiksi artinya setiap orang dianggap sudah mengetahui hukum jadi jangan sampai mengaku tidak tahu, nanti semua orang juga ikut-ikutan seperti itu.*

Pewarta: Aan Boan Kardono

Tags: Pengadilan NegeriUU Cipta Karya
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Terdakwa Penganiayaan Anak di Tarakan Terbukti Bersalah, Didenda Rp15 Juta

by Prasetya
12/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penganiayaan terhadap anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri...

Next Post
Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Demo di PN Tarakan, Minta Solusi Pemerintah Soal Kayu

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Simulasi PTM di SMKN 2 Tarakan Berjalan Lancar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Haji Hafid Achmad, Ketua DPW Nasdem Kaltara yang Visioner dan Merakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.