NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua perempuan berparas cantik di Sebatik diringkus polisi setelah terbukti terlibat dalam transaksi Narkoba. Dua pelaku masing-masing berinisial KUR (34) dan SUS (41).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu, 29 Juni 2024, saat itu Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika Gol I jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi, Personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Sekira Pukul 00.15 Wita dini hari, polisi mendapati dua orang perempuan di Jalan H. Beddu Rahim Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Nunukan. Saat hendak dilakukan penggeledahan, didapati salah satu terduga pelaku yakni SUS mencoba membuang sebuah barang menggunakan tangan kanannya. Ternyata barang yang dibuang tersebut berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu berwarna putih.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, personel mendapati terlapor melempar sesuatu, setelah di cek ternyata barang tersebut berupa sabu yang dibungkus dengan plastik transparan kemudian di baluti dengan tisu warna putih,” ungkap Zainal.
Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari suaminya yang berinisial MUS yang telah diamankan oleh Personal Opsnal terlebih dahulu pada April 2024 lalu.
Lebih lanjut zainal mengatakan, pelaku juga menerangkan bahwa dirinya sempat memberikan sabu kepada satu perempuan lainya yakni KUR yang pada saat itu juga ikut diamankan oleh Personel Opsnal.
“Terlapor ternyata mendapati sabu yang diperoleh dari sang suami yang telah diamankan terlebih dulu, sabu tersebut juga sudah sempat diberikan kapada KUR sebanyak dua bungkus plastik transparan berukuran kecil,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan SUS, Personel Opsnal lantas melakukan interogasi terhadap KUR dan mendapati keterangan bahwa betul dirinya menerima sabu dari SUS sebanyak dua bungkus berwarna transparan dalam ukuran kecil siap edar.
Pelaku KUR juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari terlapor SUS yang dititipkan kepadanya dengan tujuan untuk dijual. “Ternyata kedua terlapor ini sedang terlibat kerja sama dalam mengedarkan sabu, yang dimana KUR ini yang akan menjual sabu yang telah diperolehnya dari SUS,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post