TARAKAN, CAKRANEWS – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Brigjen Pol Hisar Siallagan mengungkap kronologi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.044 Gram atau sekitar 4 Kg lebih yang berhasil digagalkan di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Ia menjelaskan, keempat pelaku merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta. Mereka diperintahkan seseorang yang saat ini tengah menjadi DPO untuk mengambil sabu di daerah Selumit, Kota Tarakan, Kaltara yang disimpan di dalam tempat sampah.
“Ada suami, istri, anak dan calon menantu laki-laki,”ungkapnya, Senin 13 Mei 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mulai hari ini akan dikeluarkan penahanan setelah dilakukan penangkapan 3×24 jam,” sambungnya.
Keempatnya dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta per orang jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Sayangnya mereka lebih dulu tertangkap oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan.
“Mereka tidak kenal siapa. Mereka dipesankan traveloka sendiri hotel sendiri tiket sendiri. Semua sudah dipesanin sama seseorang yang mereka tidak tahu,” paparnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pada saat itu petugas mencurigai salah satu pelaku yang berjalan tidak normal. Mencurigai hal tersebut, petugas langsung memeriksa pelaku dan mendapati sabu tersimpan di paha.
“Tiga sudah masuk ke ruang tunggu sudah lolos. Akhirnya dipanggil lagi. Di masing masing pelaku itu dililit di paha. Setelah kita timbang netonya 4.044 gram,”katanya.
Pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali menyelundupkan sabu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Di kesempatan ini, ia mengungkapkan bahwa snergitas dan komitmen dari seluruh komponen bangsa Indonesia diperlukan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Untuk itu, ia berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terlibatuntuk mencegah penyelundupan narkoba.
Discussion about this post