Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

by Redaksi
11/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Palsukan Surat Tes PCR, Pria Aceh Divonis Dua Tahun Penjara

Barang bukti surat tes PCR yang dipalsukan

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, cakra.news – Vonis 2 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh harus dijalani terdakwa Arief Oktaviandi yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR), Kamis (10/2/2022).

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Hasanuddin sebagai hakim ketua, Safri dan Tuty Anggrainy sebagai Hakim anggota.

RELATED POSTS

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

“Menyatakan terdakwa Arief Oktaviandi Suhestra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan dokumen. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut majelis hakim seperti dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Selain Arief, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya bernama Faisal yang menyunting surat PCR milik Arief dari positif ke negatif.

Faisal juga divonis dua tahun penjara.

Namun, Faisal mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Alasan terdakwa Arief memalsukan surat PCR tersebut karena ingin buru-buru berangkat ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan.

Arief pun menemui Faisal yang bekerja di tempat fotokopi untuk mengubah hasil di surat yang dikeluarkan Balitbangkes Aceh dari positif ke negatif.

Hakim juga menyita barang bukti satu lembar surat dari Dinas Kesehatan UPTD Balitbangkes Aceh Nomor: 445.5/0976/VII/2021 yang telah dipalsukan oleh terdakwa.

Sebelumnya, Arief ditangkap Ditreskrimum Polda Aceh saat hendak menggunakan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Ditreskrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7).

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: AcehPCRPemalsuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

Presidium PNI Gelar Dialog Kebangsaan dan Peringatan Hari Lahir Prof Sumitro Djojohadikusumo ke 108

by Redaksi
31/05/2025
0

Jakarta, CAKRANEWS - Peringatan hari lahir ke-108 Prof. Dr. Soemitro Djojohadikusumo menjadi momen penting untuk meluruskan sejarah. Presidium Persatuan Nusantara...

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Next Post
Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, ‘Momen Berbahaya’

Rusia Mengadakan Latihan Perang di Belarus, 'Momen Berbahaya'

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan ‘Keprihatinan Serius’

Dua Minggu Setelah Kudeta Burkina Faso, Dewan Keamanan PBB Menyatakan 'Keprihatinan Serius'

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

    Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iwan Setiawan: Pj Wali Kota Tarakan Tidak Peduli Terhadap PDAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nunukan Siap Jadi Tuan Rumah Porwada II Kaltara Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.