SAMARINDA, cakra.news – Satu kilogram ganja kering asal Aceh berikut tersangkanya berhasil diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Diduga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar ganja antar provinsi, Kamis (17/3/2022).
Pengungkapan kasus, dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly berawal dari informasi masyarakat.
Informasi kemudian dikembangkan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda hingga beberapa hari kemudian seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3/2022).
“Tersangka sempat memiliki empat kilogram ganja. Namun sebagian sudah ada yang dijualnya,” ujar Kombes Pol Ary dalam keterangan persnya pada Kamis (17/3/2022).
Dari tangan tersangka, kata Ary, petugas mengamankan empat paket besar ganja seberat 1 kilogram senilai Rp7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram.
Khusus paket yang kecil itu sudah siap edar dan hendak dilego Rp500 ribu per paket.
“Barang ini berasal dari Aceh. Dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan,”
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda.
Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.
“Tersangka memang ditangkap di Jalan Pramuka (sekitar kampus), tapi bukan berarti peredarannya di kalangan mahasiswa. Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.
Rido mengatakan saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka.
Mahmud dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.**
Pewarta: Andi Surya
Sumber: media sosial Samarinda
Discussion about this post