Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Pengedar Ganja Kering Asal Aceh, Diringkus Satreskoba Samarinda

by Redaksi
18/03/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Pengedar Ganja Kering Asal Aceh, Diringkus Satreskoba Samarinda

Press release pengungkapan kasus empat kg ganja kering asal Aceh, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA, cakra.news – Satu kilogram ganja kering asal Aceh berikut tersangkanya berhasil diringkus Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Diduga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar ganja antar provinsi, Kamis (17/3/2022).

RELATED POSTS

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

Pengungkapan kasus, dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly berawal dari informasi masyarakat.

Informasi kemudian dikembangkan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda hingga beberapa hari kemudian seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3/2022).

“Tersangka sempat memiliki empat kilogram ganja. Namun sebagian sudah ada yang dijualnya,” ujar Kombes Pol Ary dalam keterangan persnya pada Kamis (17/3/2022).

Dari tangan tersangka, kata Ary, petugas mengamankan empat paket besar ganja seberat 1 kilogram senilai Rp7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram.

Khusus paket yang kecil itu sudah siap edar dan hendak dilego Rp500 ribu per paket.

“Barang ini berasal dari Aceh. Dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan,”
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda.

Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.

“Tersangka memang ditangkap di Jalan Pramuka (sekitar kampus), tapi bukan berarti peredarannya di kalangan mahasiswa. Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.

Rido mengatakan saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka.

Mahmud dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.**

Pewarta: Andi Surya
Sumber: media sosial Samarinda

Tags: AcehPengedar GanjaSamarinda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

by Prasetya
30/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara para jurnalis di Tarakan, Astra Motor Kaltim 1 menggelar aksi sosial bertajuk...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

Program Jumat Sebar Satlantas Polres Tarakan Sasar Anak Panti Asuhan

by Prasetya
15/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Sedekah Barokah (Sebar). Jika...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan periode 2023-2026, Andi Muhammad Rizal

PWI Tarakan Kutuk Pengrusakan Kantor Pers Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Aksi pembobolan dan pengrusakan di kantor Pers Koran Kaltara pada Selasa, 12 Agustus 2025, direspon oleh sejumlah...

Next Post
Setelah Pensiun ASN DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar, Diendus PPATK

Setelah Pensiun ASN DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar, Diendus PPATK

Unit Jatanras Makassar, Tangkap Penyebar Video Porno Pacarnya

Unit Jatanras Makassar, Tangkap Penyebar Video Porno Pacarnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Era Jokowi Lebih Parah Dibanding Zaman SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astra Motor Kaltim 1 Gelar Aksi Peduli Jurnalis: Campaign Cari AMAN Sebelum Cari Berita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.