JAKARTA, CAKRANEWS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mau memberi ampun kepada para pelaku mutilasi empat warga sipil di Papua.
Meskipun, para pelaku tersebut di antaranya merupakan anggota TNI, Andika mendesak agar mereka dijatuhi hukuman maksimal.
“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika, seperti dikutip dari Antara, Minggu 20 November 2022.
“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ujarnya menambahkan.
Sementara Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan bahwa Mayor Helmanto (tersangka HF) diduga sebagai otak utama dalam kasus tersebut.
Diketahui, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R,” kata AKBP Gede Putera.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Discussion about this post