Nunukan, CAKRANEWS – Protes warga Desa Tanjung Aru, terkait proyek rekonstruksi Jalan Padaelo, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan senilai Rp 18,2 miliar, kini menemukan titik terang.
Sebelumnya Warga Desa Tanjung Aru protes dan sempat menghentikan rekonstruksi jalan tersebut, karena mengira pekerjaan tersebut salah alamat.
Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Amblat 1 Kantor DPRD dengan menghadirkan pihak Desa Tanjung Aru, DPUPR dan Bappeda Kabupaten Nunukan, Senin (8/5) akhirnya ditemukan titik terang.
Ketua Komisi III Hamsing, yang memimpin RDP saat itu dalam kesimpulannya Jalan Padaelo yang dikerjakan DPUPRKP Kabupaten Nunukan sepanjang 1,3 km tetap dilanjutkan hingga selesai.
Sebagaimana diketahui, sumber anggaran proyek rekonstruksi jalan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2023.
“Sehingga masih menyisakan 3,7 km Jalan Padaelo yang belum tersentuh, dan itu akan kita usahakan untuk dianggarkan tahun 2024. Dan hal ini sudah di sampaikan kepada DPUPRKP dan Bappeda melalui RDP,” tutur Hamsing.
Menurut Hamsing, persoalan yang sedang disuarakan oleh warga Desa Tanjung Aru hanyalah sebuah kesalahpahaman.
“Ini mis komunikasi antara pemerintah desa melalui warga dan pemerintah daerah melalui DPUPR,” terang Hamsing.
Hamsing menyebut ada tiga desa yang dilalui oleh proyek rekonstruksi jalan tersebut yakni Desa Padaidi, Desa Tanjung Aru, dan Desa Bukit Aru Indah.
“Titik nol proyek jalan ada di Sebatik induk, tapi lebih banyak jalannya di Sebatik Timur. Posisi Desa Tanjung Aru dan Bukit Aru Indah itu ada di Sebatik Timur. Sedangkan Desa Padaidi itu di Sebatik Induk,” beber Hamsing.
Hamsing, mengatakan tahun depan, akan dialokasikan anggaran untuk mengerjakan Jalan Padaelo yang tersisa 3,7 km tersebut, danakan diupayakan menggunakan APBD.
“Tidak masalah anggarannya dari mana, sesuai kebijakan lain dari Pemkab Nunukan mengenai sumber anggaran pengerjaan Jalan Padaelo tersebut,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post