JAKARTA, CAKRANEWS – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo kini telah ditahan di sel tahanan Bareskrim Polri terhitung sejak Jumat 30 September 2022.
Pengumuman penahanan terhadap Putri yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini, disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri.
Adapun penahanan dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologis Putri dipastikan sudah dalam keadaan sehat serta baik.
“Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Ia hanya wajib lapor saja, karena alasan kondisi kesehatan yang menurun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, serta alasan karena masih memiliki balita.
Ketika digelandang ke sel tahanan Bareskrim, Putri mengaku sudah ikhlas atas nasibnya, dan memohon doa kepada masyarakat.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini. Dan saya mohon doanya agar saya mampu melalui semua ini,” ucap Putri.
“Dan saya mohon izin, titip anak-anak saya di rumah, dan di sekolah mereka masing-masing,” kata dia menambahkan.
Discussion about this post