JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah bersama DPR RI telah sepakat biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 senilai Rp 90.050.673 dengan biaya yang ditanggung jemaah hanya Rp 49.812.700.
“Kami telah berhasil untuk membuat kesepakatan terkait BPIH untuk tahun 2023. Telah mengesahkan BPIH untuk tahun 2023,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Adapun besaran BPIH untuk haji tahun 2023 sekitar 55,3 persen dari total biaya penyelenggaraan haji, desaran nilai manfaat Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persen.
“Jemaah berkewajiban untuk membayar atau menjadi tanggungan jemaah atau bipih Rp 49.812.700,26,” ujar Ashabul.
Selain menetapkan BPIH tahun 2023, DPR dan pemerintah sepakat jemaah haji tahun 2020 yang telah melunasi dan ditunda perjalanannya tidak dibebankan biaya pelunasan di tahun 2023. Jemaah haji yang lunas tunda tercatat sebanyak 64.609 orang.
“Sebagai bentuk berkeadilan kepada jemaah yang lunas tunda pada 2020 dan belum berangkat, tidak lagi dibebankan biaya,” kata Ashabul.
Sementara, jemaah haji tahun 2022 yang lunas tunda harus membayar biaya pelunasan Rp 9,4 juta dengan jumlah jemaah sebanyak 9.864 orang.
Adapun biaya pelunasan untuk jemaah tahun 2023 dibebankan sebanyak Rp 23,5 juta.
Discussion about this post