Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Satpam Bandara Ambon, Tertangkap Tangan Bawa 13 Paket Sabu

by Redaksi
20/02/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Satpam Bandara Ambon, Tertangkap Tangan Bawa 13 Paket Sabu

Barang Bukti 13 paket sabu dibawa petugas Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Ambon

Share on FacebookShare on Twitter

AMBON, cakra.news – Seorang Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Ambon, MST (34), diamankan polisi di depan sebuah Indomaret.

Dia diringkus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, tertangkap tangan membawa 13 paket narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (19/2/2022).

RELATED POSTS

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Sebelumnya, MST menjadi target operasi (TO) Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku.

Dia pun akhirnya diringkus di sebuah indomaret, di kawasan puncak Karang Panjang, Sirimau Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, MTS mengaku sebagai petugas keamanan (security) Bandara Pattimura Ambon
Saat hendak diamankan, MTS tak memberikan perlawanan.

MTS kemudian digelandang bersama barang bukti ke markas besar Ditnarkoba Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit I dan II Subdit III yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku.

Mereka, juga sempat melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan dan menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil,” ujar Meladi melalui keterangan tertulis.

“Juga terdapat satu kotak kemasan pelastik, berisi alat hisap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang, semua barang bukti itu ditaruh didalam tas berwarna hitam,” tambahnya.

Saat diingrogasi, kata Meladi, MTS mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya namun milik rekannya berinisial SL.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barbuk tersebut bukan miliknya namun milik SL dan itu perlu pembuktian,” tegasnya.

Saat ini, MST telah mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.

Atas perbuatannya, MST disangkakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: BandaraSabuSatpam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

Muhammadiyah Kaltara Minta Audiensi ke Lapas dan Kejari Tarakan Terkait Kasus Arief Hidayat

by Prasetya
02/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Syamsi Sarman, angkat bicara terkait pemberitaan yang belakangan viral mengenai Arief Hidayat,...

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

Banjir Hadiah di Awal Tahun, Pegadaian Umumkan Pengundian Badai Emas Periode II Tahun 2025

by Prasetya
29/01/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pegadaian resmi mengumumkan pemenang program Undian Badai Emas Periode 2 dan Grand Prize Tahun 2025. Program...

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

Warga Kampung Baru Gelar Silaturahmi Bahas Keamanan dan Sengketa Lahan HGU

by Prasetya
28/01/2026
0

TANAH KUNING, CAKRANEWS- Suasana keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi warga Kampung Baru di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten...

Next Post
1,1 Juta Kg Minyak Goreng Terduga Ditimbun di Gudang, Deliserdang

1,1 Juta Kg Minyak Goreng Terduga Ditimbun di Gudang, Deliserdang

Rotasi Besar-Besaran di Kejagung, Pejabat Pusat Dilempar ke Daerah

Rotasi Besar-Besaran di Kejagung, Pejabat Pusat Dilempar ke Daerah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyatakan Diri Maju di Pilkada Tarakan 2024, Oemar : Tanah Kelahiran Saya Sedang Tidak Baik-baik Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Internet di Malinau Hancur, Warga: Kerja Kami Terhambat!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.